LPDP Jakarta Dibuka September 2027, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 100 miliar untuk mendanai warganya menempuh studi S-2 dan S-3 di kampus top dunia lewat program Beasiswa Jakarta Unggul.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 16 September 2026, 06:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pramono menyatakan beasiswa LPDP Jakarta bakal diluncurkan September 2027. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran Beasiswa Jakarta Unggul atau LPDP Jakarta pada September 2027.

Melalui program ini, warga Jakarta berprestasi berkesempatan menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Program beasiswa global ini resmi diundangkan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Kesempatan ini juga dibuka lebar bagi para alumni penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Kalau penerima KJMU sudah selesai (sarjana) diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026).

Untuk mengeksekusi program ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 100 miliar. Adapun mekanisme seleksinya akan digalang bersama LPDP Pusat. Meski begitu, Pemprov DKI memegang kendali penuh dalam menentukan daftar penerima, bidang studi, hingga universitas tujuan sesuai kebutuhan sumber daya manusia Jakarta menuju status kota global.

Seluruh penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan mendapat pembiayaan penuh (full scholarship). Selain komponen biaya pendidikan, Pemprov DKI juga menanggung biaya hidup harian, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga pembuatan visa.

Tak hanya itu, komponen Beasiswa Jakarta Unggul turut mencakup biaya penelitian tesis atau disertasi, partisipasi konferensi internasional, hingga penerbitan di jurnal ilmiah. Durasi pembiayaan diberikan maksimal dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk jenjang S-3.

Pramono berharap bantuan pendidikan tingkat lanjut ini mampu memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup warga Jakarta secara langsung.

“Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” ucap Pramono.

 

Terapkan Aturan Ketat Pasca-study

Kegiatan upacara di SMA 71 Jakarta. (Istimewa)

Senada dengan hal itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menegaskan bahwa Beasiswa Jakarta Unggul merupakan rangkaian dari grand design kebijakan pendidikan Pemprov DKI di kancah internasional.

“Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik,” kata Chico.

Kendati memfasilitasi studi hingga ke luar negeri, Pemprov DKI menerapkan aturan ketat pascastudi.

Merujuk Pergub Nomor 20 Tahun 2026, para alumni diwajibkan pulang dan berkontribusi membangun Jakarta dengan masa pengabdian minimal dua kali lipat durasi masa studi.

Adapun ketentuan teknis mengenai persyaratan umum, batas usia, serta kriteria rinci calon penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang diterbitkan secara terpisah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya