Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh pekerja agar benar-benar mencermati isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Pemahaman yang mendalam mengenai hak dan kewajiban sangat krusial untuk memastikan fondasi hubungan kerja dengan pihak perusahaan berjalan transparan dan jelas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya pekerja mengenali rincian tugas hingga poin kesepakatan yang mengikat kedua pihak.
Advertisement
"Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi," ujar Indah Anggoro Putri dikutip dari laman resmi kementerian, Senin (14/9/2026).
Indah menyampaikan bahwa pemahaman atas kontrak kerja menjamin setiap hak terpenuhi dan kewajiban dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Beberapa hal mendasar yang wajib dicermati pekerja sebelum menandatangani perjanjian meliputi besaran upah, jam kerja dan waktu istirahat, hingga hak atas cuti tahunan bagi yang sudah memenuhi kualifikasi.
Perlindungan K3 dan Jaminan Sosial
Selain poin hak dasar, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi komponen vital dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menjamin tempat kerja yang aman guna meminimalkan risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Tak hanya itu, bentuk perlindungan pekerja juga diwujudkan melalui kepesertaan wajib dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai aturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Indah menekankan bahwa penuntutan hak harus berbanding lurus dengan pelaksanaan tugas di lapangan secara profesional sesuai kesepakatan awal.
"Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang," tutur Indah.
Melalui pemahaman yang menyeluruh terhadap hak dan kewajiban ini, Kemnaker berharap hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud, sehingga pekerja bisa berkarya secara optimal dengan kepastian hak yang terlindungi.