Betrand Peto Diduga Lakukan TPKS, Kuasa Hukum: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum Betrand Peto memohon masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan. Selengkapnya di sini.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 13 September 2026, 14:32 WIB
Betrand Peto - instagram.com/betrandpetoputraonsu

Liputan6.com, Jakarta - Laporan hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan belum ada informasi resmi mengenai status Onyo dalam perkara tersebut.

"Namun kita juga tidak bisa pastikan apa situasi yang terjadi karena ini kan masih informasi eh yang sepihak, ya. Belum ada penjelasan resmi juga, ya, kalau sepengetahuan saya dari pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya apa persoalannya, apa permasalahannya, apakah memang Onyo itu terlapornya atau saksi atau ikut terlapor, ini yang masih belum kami dalami dan belum kami dapat informasi yang pasti," ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang melalui sambungan Zoom, Minggu (13/09/2026).

Minola meminta masyarakat dan netizen tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Onyo bersalah. Menurutnya, status seseorang dalam sebuah perkara harus dilihat berdasarkan proses hukum yang berlaku.

"Tapi yang pasti janganlah kita terlalu dini untuk menyimpulkan eh sesuatu peristiwa hukum yang masih belum jelas eh kepastiannya, karena ini juga eh berkaitan dengan masalah eh asas praduga tidak bersalah, ya, presumption of innocence, ya, bahwa setiap orang tidak dapat kita katakan telah melakukan satu tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," katanya.


Belum Terima Panggilan

Hingga kini, pihak Ruben Onsu mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan maupun pemberitahuan resmi dari kepolisian. Minola juga belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkara tersebut.

"Oh, enggak ada, enggak. Saya belum. Enggak, enggak, enggak, saya belum dapat informasi dari pihak mana pun. Ya, saya belum dapat informasi dari pihak Kepolisian, saya juga belum dapat informasi secara eh jelas dan tegas dari pihak eh Ruben maupun dari pihak yang lain. Jadi saya tidak bisa pastikan, ya, apa yang terjadi itu," katanya.


Harus Dibuktikan Lewat Proses Hukum

Menurut Minola, laporan polisi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan. Fakta dan bukti nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kebenaran dari laporan tersebut.

"Laporan kan boleh saja, ya, tapi artinya kan mungkin nanti kan ada proses-proses yang lebih lanjut dalam eh perkara ini yang untuk membuktikan apakah laporan itu eh didukung oleh fakta, bukti, kan begitu, ya. Tapi ya saya belum dapat informasi apa pun tentang peristiwa itu," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya