Pramono Dalami Usulan Kartu Transportasi Gratis untuk Pelajar

Mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya masih perlu diperjelas melalui Pergub.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 11 September 2026, 14:37 WIB
Pelajar menaiki bus sekolah usai pembelajaran tatap muka (PTM) di SMK Negeri 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Sekolah membantu sarana transportasi gratis bagi peserta didik yang mengikuti PTM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mendalami usulan DPRD DKI Jakarta mengenai pemberian kartu layanan transportasi gratis bagi pelajar.

Pramono mengatakan, pelajar selama ini telah termasuk dalam kelompok masyarakat yang memperoleh fasilitas transportasi gratis. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya masih perlu diperjelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Mengenai pelajar, nanti kami dalami dan kami segera putuskan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Pramono, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan aturan yang mengatur 15 golongan masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis di Jakarta.

“Karena bagaimanapun yang pelajar sebenarnya termasuk transportasi yang digratiskan 15 golongan,” ujar Pramono.

Dia menambahkan, rincian mengenai pelaksanaan layanan gratis bagi pelajar akan dituangkan dalam Pergub.

“Tetapi memang detailnya perlu kita atur lebih lanjut di dalam Pergub untuk itu,” kata dia.

 

15 Golongan Masyarakat

Pelajar naik bus sekolah usai pembelajaran tatap muka (PTM) di SMK Negeri 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Sekolah membantu sarana transportasi gratis bagi peserta didik yang mengikuti PTM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun 15 golongan masyarakat yang saat ini dapat memperoleh kartu layanan gratis untuk menggunakan transportasi umum di Jakarta meliputi peserta didik penerima KJP Plus dan Jakarta Mahasiswa Unggul (JM Unggul), penerima bansos anak, penghuni Rusunawa, tim dan kelompok PKK, serta PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, fasilitas tersebut diberikan kepada ASN dan pensiunan PNS DKI Jakarta, penyandang disabilitas, lansia berusia 60 tahun ke atas yang merupakan penduduk DKI Jakarta, veteran RI, serta karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kelompok lainnya yakni pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, karang taruna, dasawisma, kader posyandu, serta anggota TNI dan Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya