Kejagung Bantah BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Milik Tim 9

Dalam dokumen tersebut dinarasikan ada penyerahan uang senilai sekitar Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Ferry Boboho.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 11 September 2026, 05:18 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian dan beredar di media sosial bukan merupakan BAP milik Tim 9.

Dokumen tersebut beredar di media sosial dan dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa itu tidak benar. Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).

Dalam dokumen yang beredar tersebut terdapat keterangan yang dinarasikan berasal dari Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Dokumen yang beredar itu juga memuat dugaan mengenai kemungkinan uang tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah. Namun, Kejagung menegaskan dokumen yang beredar di media sosial tersebut bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9.

"Sudah didalami. Didalami sudah, dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan yang melibatkan di situ adanya salah satu kalau tidak salah Tan Kian," jelas Anang.

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dia menegaskan, putusan praperadilan tidak menyebut adanya kesimpulan bahwa Febrie menerima uang tersebut.

"Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.

Febri menyampaikan bantahan tersebut setelah sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Menurut dia, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," katanya.

Febri menegaskan, bukti tersebut tidak menyebut nama Febrie sebagai penerima uang. Karena itu, dia meminta narasi mengenai pemberian Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus tersebut diluruskan.

"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa hakim praperadilan tidak menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak. Menurut Febri, keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry baru berasal dari satu pihak dan masih perlu didalami.

"Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA," katanya, dikutip dari Antara.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya