Puskeswan dan Mobil Klinik Hewan Keliling Permudah Warga Jakarta Rawat Hewan Kesayangan

Layanan Puskeswan dan mobil klinik keliling hadir mendekatkan akses kesehatan hewan bagi warga Jakarta dan hewan kesayangannya.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 23 September 2026, 12:40 WIB
Dokter hewan melakukan penyuntikan vaksin anti rabies kucing peliharaan warga pada unit mobil Klinik Hewan Keliling di halaman Kantor Kelurahan Srengseng sawah, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan melalui Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswan). Fasilitas ini memberikan pemeriksaan dan perawatan bagi hewan kesayangan dengan tarif yang relatif terjangkau.

Puskeswan berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengobatan umum, vaksinasi, dan sterilisasi hingga tindakan bedah, rawat inap, serta pemeriksaan laboratorium diagnostik.

Puskeswan Ragunan menjadi salah satu fasilitas kesehatan hewan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jakarta. Kehadiran fasilitas tersebut memberikan pilihan layanan kesehatan bagi pemilik hewan yang membutuhkan pemeriksaan rutin maupun penanganan kesehatan lebih lanjut.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan Mobil Klinik Hewan Keliling untuk mendekatkan layanan kesehatan hewan kepada masyarakat. Layanan keliling tersebut menjangkau lima wilayah kota administrasi Jakarta secara bergilir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Layanan Kesehatan di Mobil Klinik Hewan Keliling

Mobil Klinik Hewan Keliling menyediakan sejumlah layanan kesehatan, seperti pemeriksaan umum, pengobatan dan penanganan penyakit ringan, serta pelayanan lainnya sesuai dengan jenis layanan yang tersedia. Mobil tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.30 hingga 14.30 WIB sesuai dengan lokasi dan jadwal pelayanan.

Kehadiran layanan bergerak tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke fasilitas Puskeswan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan sesuai dengan jadwal Mobil Klinik Hewan Keliling di wilayah masing-masing.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menyediakan layanan pengobatan bagi hewan peliharaan. Pemerintah juga menjalankan berbagai program kesehatan hewan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan lingkungan perkotaan.

Program sterilisasi kucing lokal, misalnya, menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu mengendalikan populasi kucing di wilayah Jakarta. Program tersebut sekaligus mendukung upaya menjaga kesehatan hewan dan meminimalkan berbagai persoalan yang dapat muncul akibat populasi hewan yang tidak terkendali.

Layanan kesehatan hewan juga memiliki peran dalam mendukung pencegahan dan pengendalian penyakit. Pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, sterilisasi, serta pengobatan membantu menjaga kondisi hewan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Retribusi Puskeswan Menjadi Bagian dari Penerimaan Daerah

Dokter hewan memeriksa kucing peliharaan warga pada mobil Klinik Hewan Keliling di halaman Kantor Kelurahan Srengseng sawah, Jakarta Selatan, Rabu, 15/ Juli 2026. (KLY/ Arie Basuki)

Masyarakat membayarkan tarif sesuai dengan jenis layanan yang digunakan di Puskeswan. Pembayaran atas layanan tertentu tersebut merupakan bagian dari retribusi daerah dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Penerimaan retribusi mendukung penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kontribusi tersebut membuat manfaat layanan Puskeswan tidak hanya berhenti pada pelayanan kesehatan yang diterima oleh hewan dan pemiliknya.

Masyarakat secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap keberlangsungan pelayanan publik ketika menggunakan layanan Puskeswan dan membayarkan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta melalui penyediaan Puskeswan dan Mobil Klinik Hewan Keliling terus memberikan akses pelayanan kesehatan hewan bagi masyarakat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat memeriksa terlebih dahulu jadwal, lokasi, jenis pelayanan, dan tarif melalui kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun DKPKP Provinsi DKI Jakarta.

 

(*)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya