Korean Air Didenda Rp 120 Juta Usai 52 Penumpang Salah Diturunkan di Terminal Domestik

Sejumlah bus antar jemput yang beroperasi antara terminal dan tempat parkir salah membawa penumpang maskapai Korean Air.

oleh Nurri Indah KholillahDiterbitkan 10 September 2026, 08:00 WIB
Korean Air dijatuhi denda sebesar 10 juta won. (Photo by Miguel Ángel Sanz on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Korean Air dijatuhi denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp 120 juta oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan setelah salah mengarahkan puluhan penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Gimpo. Pelanggaran prosedur keamanan penerbangan tersebut terjadi pada 7 Juni 2026.

Mengutip Korea Herald, Rabu, 9 September 2026, insiden bermula ketika penerbangan Korean Air KE 2106 tiba di Bandara Gimpo dari Bandara Haneda, Tokyo. Setelah pesawat mendarat, para penumpang diarahkan menaiki bus antar-jemput yang menghubungkan pesawat dengan terminal.

Sesuai prosedur, penumpang yang datang dari luar negeri seharusnya dibawa menuju terminal internasional. Namun, salah satu bus yang mengangkut 52 penumpang justru mengambil jalur menuju terminal domestik.

Kesalahan tersebut membuat para penumpang memasuki area yang diperuntukkan bagi penumpang penerbangan domestik. Mereka bahkan sempat masuk ke dalam gedung terminal dan bercampur dengan penumpang domestik dari maskapai lain tanpa menyadari bahwa mereka telah berada di area yang keliru.

Situasi itu menjadi persoalan karena penumpang internasional harus menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tiba di Korea Selatan. Perpindahan mereka ke area domestik sebelum menyelesaikan prosedur kedatangan berpotensi mengganggu sistem pengawasan penumpang di bandara.

Empat penumpang bahkan dilaporkan sudah keluar bandara setelah pihak bandara mencocokkan daftar penumpang. Mereka kemudian diminta kembali ke Bandara Gimpo untuk menjalani pemeriksaan imigrasi yang terlewat sebelum melanjutkan perjalanan di Korea Selatan.

Kata Korean Air

Para pekerja Korea Selatan tiba di Bandara Internasional Incheon di Incheon pada 12 September 2025, setelah mendaratnya pesawat Boeing 747-81 (KE9036) milik Korean Air yang disewa khusus, yang membawa ratusan pekerja Korea Selatan kembali dari Atlanta setelah ditahan dalam penggerebekan imigrasi AS di pabrik Hyundai-LG di Ellabell, Georgia. (dok. Anthony WALLACE / AFP)

Pihak berwenang kemudian memastikan seluruh penumpang yang terdampak telah menyelesaikan prosedur kedatangan sesuai ketentuan. Korean Air menjelaskan bahwa insiden itu terjadi setelah pengemudi ramp bus salah mengambil rute menuju terminal domestik.

Pengemudi tersebut merupakan bagian dari perusahaan penyedia layanan penanganan darat yang mendukung operasional penerbangan di Bandara Gimpo. Korean Air mengakui seriusnya kejadian tersebut dan akan mengevaluasi proses operasional di lapangan.

Maskapai juga mengaku akan meninjau seluruh tahapan pengantaran penumpang untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Korean Air berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam menangani penumpang yang terdampak, termasuk memastikan mereka menyelesaikan prosedur kedatangan dan pemeriksaan imigrasi sesuai ketentuan di Korea Selatan.

Insiden Berujung Denda Lainnya

Maskapai Korean Air. (Photo by David Syphers on Unsplash)

Sayang, ini bukan kali pertama Korean Air menghadapi tuntunan denda. Tahun lalu, bersama Asiana Airlines, maskapai tersebut didenda 12,1 miliar won atau sekitar Rp 142 miliar karena gagal mematuhi persyaratan pemerintah Korea Selatan terkait merger kedua maskapai tersebut.

Komisi Perdagangan Adil Korea (FTC) menemukan bahwa kedua maskapai melanggar persyaratan merger dalam waktu kurang dari setahun setelah diberi lampu hijau.

Melansir Korea Joongang Daily, 5 Agustus 2025, FTC menyatakan bahwa harga tiket rata-rata kedua maskapai penerbangan, yang menerima persetujuan bersyarat untuk merger pada 12 Desember 2024, melampaui batas yang ditetapkan selama proses persetujuan kesepakatan.

Denda sebesar 12,1 miliar won atas ketidakpatuhan tersebut merupakan yang terbesar sejak 1991. Batas kenaikan harga tiket pesawat ditetapkan pada "tingkat inflasi rata-rata dibandingkan 2019," yang dilampaui kedua maskapai tahun ini, kata badan tersebut.

Lampaui Batas Kenaikan Harga

Pesawat Korean Air terparkir di landasan Bandara Internasional Incheon, sebelah barat Seoul, pada 17 Maret 2020. (Jung Yeon-je/AFP)

Batas kenaikan harga rata-rata diberlakukan agar perusahaan tidak menggunakan posisinya yang telah meningkat di pasar penerbangan setelah merger, dan merupakan inti dari perintah korektif merger Asiana Airlines-Korean Air, dan Asiana Airlines telah gagal mematuhi perintah tersebut hanya dalam tahun pertama.

Asiana Airlines menaikkan harga empat rute: kelas bisnis Incheon-Barcelona, kelas bisnis Incheon-Frankfurt, ekonomi Gwangju-Jeju, serta kabin ekonomi dan bisnis pada rute Incheon-Roma, dengan kisaran 1,3 persen hingga 28,2 persen dibandingkan tarif tahun 2019, kata FTC.

Merger Asiana Airlines dan Korean Air telah disetujui pada 2024 dengan beberapa syarat, yakni harga rata-rata tiket kedua maskapai tidak akan melampaui batas yang ditetapkan FTC, jumlah kursi yang tersedia tidak akan berkurang, dan kualitas layanan, seperti jatah bagasi dan ruang antar kursi, tidak akan menurun hingga 2034.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya