Video Mesum Kepsek dengan Guru SD di Pekalongan Viral, Pelaku Terancam Dipecat

Video mesum kepala sekolah dengan guru SD di Pekalongan beredar di media sosial hingga viral.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 08 September 2026, 14:41 WIB
Tangkapan layar CCTV Kepala Sekolah dan guru SD di Pekalongan. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Pekalongan - Video mesum Kepsek dengan guru SD di Pekalongan menjadi viral di media sosial karena terus disebarkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Terkait hal itu, Pemkab Pekalongan meminta masyarakat tidak menyebarkan video yang diduga berkaitan dengan kasus asusila oknum guru dan kepala sekolah di Kecamatan Kedungwuni.

Plt Bupati Pekalongan H. Sukirman menegaskan video tersebut tidak sepatutnya terus beredar dan ditonton, terlebih oleh anak-anak.

Di saat yang sama, sanksi tegas hingga pemecatan sebagai ASN menanti hasil investigasi tim yang kini tengah mengumpulkan bukti dan data.

Sukirman memastikan Pemkab Pekalongan tidak tinggal diam menyikapi kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Penanganan terhadap oknum guru bersangkutan, kata dia, bahkan telah dilakukan sejak awal Agustus.

"Video yang tidak senonoh itu saya kira cukup lah. Jangan sampai itu menjadi terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya menjadi hal yang tidak baik," tegas Sukirman, Senin (7/9/2026).

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan telah memindahkan kedua oknum guru tersebut dari tempat tugas sebelumnya.

Pemindahan itu dilakukan sebelum video tersebut kembali menjadi perhatian luas di masyarakat.

"Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindahkan yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi," tutur Kiriman.

Tak berhenti pada pemindahan, Pemkab Pekalongan kini membentuk tim untuk mengusut persoalan tersebut secara lebih mendalam. Tim tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tim ini bertugas mengumpulkan data, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Hasil investigasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan sanksi terhadap oknum guru yang bersangkutan.

"Kita sudah membentuk tim untuk kemudian segera mengambil keputusan. Tim itu pertama dari Dinas Pendidikan, lalu yang berikutnya adalah dari BKPSDM atau BKD," ucap Sukirman.

Sukirman menegaskan, kemungkinan pemecatan sebagai ASN tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan video yang beredar. Sanksi terberat tersebut harus memiliki dasar dan didukung hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian.

"Kalau pemecatan kan pasti ada unsur-unsur pendukung. Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan data-data itu," jelasnya.

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, oknum ASN tersebut dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Hukuman dapat berupa pembebasan dari jabatan, pemindahan, penurunan pangkat atau jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai sanksi, termasuk pemecatan sebagai ASN, masih menunggu hasil kerja tim investigasi.

 

Masyarakat Diminta Berhenti Menyebarkan

Di tengah proses tersebut, Sukirman kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperpanjang persoalan dengan menyebarluaskan video.

Semakin luas video itu beredar, imbuh Sukirman, semakin besar pula risiko materi tersebut ditonton oleh anak-anak.

"Video yang tidak senonoh itu saya kira cukup lah. Jangan sampai itu menjadi terus dilihat anak-anak kita dan seterusnya menjadi hal yang tidak baik," tegasnya.

Sukirman juga menegaskan pembinaan terhadap ASN akan terus dilakukan. Pembinaan tersebut meliputi integritas, profesionalisme, pencegahan gratifikasi, serta moralitas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

"Kita sebenarnya terus melakukan pembinaan, baik dari sisi integritas, profesionalisme kerja, integritas soal gratifikasi, termasuk kemudian tentu saja pembinaan soal moralitas dan etika," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berawal dari kedekatan di tempat kerja, batas profesional diduga berujung dilanggar. Di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, rekaman CCTV berdurasi 21 detik yang memperlihatkan oknum kepala sekolah dan seorang guru dalam posisi tak pantas viral di media sosial.

Kasus asusila dan perselingkuhan itu akhirnya berbuntut panjang. Pelaku yakni kepala sekolah dicopot san sang guru wanita juga dipindahkan.

Video CCTV tersebut viral dan ramai diperbincangkan di media sosial pada Jumat (4/9/2026). Rekaman singkat itu menjadi sorotan, setelah memperlihatkan seorang pria yang diduga oknum kepala sekolah duduk di sebuah kursi yang tampak berada di ruang tamu.

Tak lama kemudian, seorang perempuan yang diduga seorang guru terlihat duduk di pangkuan pria tersebut dalam posisi berhadapan. Rekaman berdurasi 21 detik itu, kemudian menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya