Guru di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Siswa SD

Seorang guru di Sumba Barat, NTT, tega mencabuli banyak siswa SD di tempatnya mengajar.

oleh Ola KedaDiterbitkan 07 September 2026, 20:47 WIB
MM, guru tersangka pencabulan siswa saat diperiksa polisi. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Sumba Barat - MM (31), seorang guru pria di Kabupaten Sumba Barat, NTT, diduga mencabuli belasan pelajar sekolah dasar di tempat ia mengajar.

Aksi ini sudah lama dilakukan MM dan baru terungkap saat ini setelah beberapa korban buka suara terkait aksi tidak terpuji MM.

Hingga saat ini, ada 13 korban aksi pencabulan ini. Angka ini masih bisa bertambah sehingga Polres Sumba Barat pun membuka Posko Pengaduan.

"Korbannya adalah siswa dan siswi," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali melalui Kasi Humas, Ipda Ruslan M. Amin, Senin (7/9/2026).

Dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.

"Kami telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat," ujarnya.

MM sendiri merupakan guru tenaga honorer di sekolah dasar tersebut.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa delapan orang saksi.

"Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut," jelasnya.

Penyidik telah mengirimkan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat serta melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta telah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan psikologi.

Dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya.

 

Berstatus Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik, Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah menetapkan oknum guru MM sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ipda Ruslan.

Sejak 31 Agustus 2026, penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari ke depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya