Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Saksi Dugaan Sumpah Palsu

Sidang Richard Lee memanas setelah kuasa hukumnya melaporkan seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

oleh Guntur MerdekawanDiterbitkan 07 September 2026, 19:35 WIB
Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang saksi ke pihak kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Laporan tersebut disampaikan setelah tim Richard Lee menemukan sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan apa yang disampaikan saat persidangan pada Senin (7/9/2026). Kuasa hukum menilai perbedaan tersebut terjadi berulang kali dan perlu ditindaklanjuti secara hukum.

"Hal inilah yang menyebabkan klien kami, Dr. Richard Lee, meminta kami untuk melaporkan saksi tersebut atas dugaan sumpah palsu untuk ditindaklanjuti, karena kebohongannya berulang kali," ucap Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H, kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di kawasan Cibubur, Senin (7/9/2026).

 


Soroti Kesaksian soal Produk Kecantikan Misfi

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H, kuasa hukum Richard Lee (Dok. Pribadi)

Salah satu hal yang dipermasalahkan tim kuasa hukum berkaitan dengan kesaksian prinsipal produk kecantikan Misfi asal Korea Selatan. Menurut Faizal, pihaknya menemukan perbedaan antara keterangan saksi dengan materi promosi dan penggunaan produk tersebut di sejumlah negara.

Tim Richard Lee mengaku telah mengumpulkan bukti pembanding yang menunjukkan produk tersebut dipasarkan secara global untuk penggunaan di area kewanitaan. Hal tersebut dinilai berbeda dengan keterangan yang disampaikan saksi mengenai penggunaan produk.

"Di Thailand dan Singapura juga penggunaannya sama. Tetapi di BAP dia tidak mengakui hal tersebut dan mengatakan cara penggunaannya bukan demikian. Di persidangan juga tidak mengakui. Jadi, menurut kami, kebohongannya berlipat ganda," tegas Faizal.

Atas dasar itu, pihak Richard Lee menilai dugaan keterangan palsu tersebut bukan lagi sekadar perbedaan penafsiran, melainkan sesuatu yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum juga menyebut dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dapat memiliki konsekuensi pidana. Faizal mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang mereka jadikan dasar, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara apabila keterangannya memenuhi unsur pidana dan menimbulkan kerugian bagi terdakwa.

 


Kuasa Hukum Pertanyakan Keaslian Barang Bukti

Selain mempersoalkan kesaksian, tim pengacara Richard Lee turut menyoroti sejumlah hal yang mereka anggap sebagai persoalan formil dalam barang bukti yang diajukan pelapor Dokter Detektif (Doktif).

Lanjut Baca:

Mereka mempertanyakan antara lain inkonsistensi tanggal unboxing serta perbedaan entitas badan hukum klinik yang disebut dalam perkara. Menurut tim hukum, persoalan tersebut penting karena keaslian dan keterkaitan barang bukti dapat berpengaruh terhadap pembuktian di persidangan. "Memasukkan barang bukti yang tidak autentik merupakan tindakan yang sangat keji. Kenapa? Karena dengan barang bukti tersebut seseorang bisa didakwa melakukan tindak pidana tertentu. Ternyata barang buktinya bukan barang bukti yang autentik," tandas Faizal. Meski demikian, seluruh tudingan mengenai dugaan sumpah palsu maupun persoalan keaslian barang bukti tersebut masih merupakan versi dan argumentasi dari pihak kuasa hukum Richard Lee. Pembuktiannya tetap akan bergantung pada proses penyelidikan, persidangan, serta penilaian aparat penegak hukum dan majelis hakim. Untuk agenda berikutnya, tim Richard Lee juga tengah mempersiapkan argumentasi terkait kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka berpendapat bahwa persoalan terkait peredaran kosmetik seharusnya dapat terlebih dahulu ditangani melalui instrumen sanksi administratif apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku, bukan langsung diarahkan pada proses pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya