KPK Dalami Kesaksian Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh Anggota DPR

Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji menjadi bagian penting dalam proses pembuktian KPK.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 04 September 2026, 14:04 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah keterangan Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, yang menyebut adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat berada di Arab Saudi pada 2024 lalu.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Budi mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurut dia, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

"Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," katanya.

 

 

Muncul Istilah Uang Oleh-oleh

Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan).

Sebelumnya, istilah "uang oleh-oleh" muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, mengungkapkan adanya permintaan uang dari puluhan anggota dewan saat berada di Arab Saudi pada 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Gus Alex setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat dini hari (4/9/2026). Dia menyebut permintaan tersebut datang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.

"Uang oleh-oleh," ujar Gus Alex singkat saat ditanya wartawan mengenai maksud permintaan uang tersebut, Jumat dini hari (4/9/2026).

Cerita Gus Alex

"Bajak Laut" Mengaku Ambil Titipan 406 Ribu Dolar AS dari Asrul Taba untuk Gus Alex

Gus Alex kemudian menceritakan bahwa dirinya sempat bingung karena barang yang disebut sebagai oleh-oleh tidak kunjung terlihat. Namun, pihak yang meminta menjelaskan bahwa uang tersebut dapat digunakan untuk berbelanja sendiri di toko-toko sekitar lokasi.

"Saya bilang, 'Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?' Loh, itu kan banyak toko, uangnya," kata Gus Alex.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap nominal yang diminta dari masing-masing anggota Panja mencapai 3.000 riyal. Gus Alex mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Dia akhirnya hanya memberikan 1.500 riyal atau sekitar setengah dari permintaan awal. Uang tersebut diambil dari honor pribadinya.

"Saya hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honor saya," kata Gus Alex.

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani. Di hadapan hakim, Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah bercerita langsung kepadanya mengenai permintaan uang dari para anggota DPR tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya