Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Advertisement
Budi mengatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Bambang Hermanto (BH), yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.
"Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujarnya.
Bambang telah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 08.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," kata Budi.
Awal Mula Pengembangan Kasus
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.