BGN Buka Peluang Kasus Keracunan MBG Diproses Pidana

Kasus dugaan keracunan MBG berpeluang diproses secara pidana.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 September 2026, 09:45 WIB
Kepala BGN Sudaryono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang kasus gangguan kesehatan atau dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproses secara pidana.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, dikutip Jumat (4/9/2026).

Sudaryono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima BGN, sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG telah ditangani kepolisian. Beberapa kasus bahkan disebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujarnya.

Namun, Sudaryono belum menyebut adanya tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dia menyerahkan penentuan status hukum kepada kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya