Liputan6.com, Jakarta - Usulan tarif parkir mobil hingga Rp 60 ribu per jam sempat menuai polemik. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permintaan maaf atas munculnya usulan tersebut.
Permintaan maaf disampaikan Budi saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026). Dia mengakui adanya kesalahan dalam proses pengusulan tarif parkir tersebut.
Advertisement
“Kami mohon maaf, karena memang ini adalah kesalahan kami. Ini menjadi evaluasi bagi kami,” kata Budi.
Budi menegaskan, tarif parkir sebesar Rp 60 ribu per jam masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final. Besaran tarif tersebut masih akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
“Jadi terkait dengan Rp 60 ribu, itu memang usulan. Itu belum final,” katanya.
Menurut Budi, polemik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dishub DKI untuk memperbaiki komunikasi dalam proses pembahasan kebijakan dengan DPRD.
“Ke depan kami akan lebih baik lagi, kami akan komunikasi dulu dengan Komisi B,” ucap Budi.
Dia menuturkan, Dishub DKI akan mengevaluasi mekanisme penyampaian usulan tarif agar kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami akan evaluasi, kami akan perbaiki, kami akan komunikasi dulu dengan Komisi B,” kata dia.
Jadi Upaya Penataan Sistem Parkir
Budi menjelaskan, pembahasan tarif parkir merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menata sistem perparkiran sekaligus mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat.
“Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana transportasi ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa tarif Rp 60 ribu per jam belum tentu diberlakukan. Besaran tarif akan ditentukan setelah seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta selesai.
“Jadi kami mohon maaf, sekali lagi ini menjadi evaluasi kami ke depan agar komunikasi kami dengan Komisi B juga lebih baik,” tandasnya.