Liputan6.com, Jakarta - Seorang manajer koperasi berinisial YP (26) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang milik Koperasi Mesuji Mandiri Jaya, Lampung, senilai Rp 606,5 juta. YP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi menemukan kejanggalan dalam laporan penagihan pinjaman anggota.
Advertisement
Dugaan penggelapan dalam jabatan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Pematang pada 29 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Koperasi Mesuji Mandiri Jaya, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Awalnya, pihak koperasi mulai curiga ketika melihat grafik penagihan pinjaman anggota mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Pihak koperasi kemudian mengecek langsung sejumlah anggota yang tercatat memiliki pinjaman.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, sejumlah anggota mengaku tidak pernah mengajukan atau melanjutkan pinjaman. Namun, dalam dokumen koperasi, nama mereka justru tercatat sebagai peminjam,” ujarnya.
Koperasi selanjutnya mengaudit dokumen pengajuan pinjaman. Hasil pemeriksaan menemukan 42 anggota yang diduga tercatat sebagai peminjam fiktif.
“Selain pinjaman fiktif, ditemukan pula sejumlah angsuran anggota yang sudah dibayarkan tetapi uangnya tidak diserahkan kepada petugas kasir,” katanya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Mesuji Mandiri Jaya mengalami kerugian Rp 606.557.000.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan YP di Jalan Amula Rahayu, Desa Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku Ditangkap
Informasi tersebut diterima anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Lubuklinggau Selatan untuk menangkap YP.
Petugas akhirnya mengamankan YP di sebuah rumah kontrakan yang disewa bibinya. Setelah ditangkap, YP dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan pinjaman uang ke Koperasi Mesuji Mandiri Jaya, kuitansi pembayaran angsuran, dan bukti transfer.
YP kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.