Pelapor Pastikan Cabut Laporan ke Ruben Onsu Usai Rp3,5 Miliar Kembali

Klien bisnis Ruben Onsu yang lapor ke polisi atas dugaan penipuan, mengaku akan mencabut laporannya ke polisi. Baca selengkapnya di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 01 September 2026, 11:27 WIB
Ruben Onsu didampingi pengacara © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy membawa kabar baik soal kelanjutan kasus hukum yang melibatkan presenter Ruben Onsu. Ramzy menyatakan laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi akan segera dicabut pada hari itu juga. Keputusan ini diambil setelah adanya pengembalian dana sebesar Rp3,5 miliar secara utuh dari pihak Ruben melalui bantuan Jhon LBF.

"Dan hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini, untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Seperti itu ya," ujar Achmad Ramzy saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

 


Pelapor Sejak Awal Tidak Berniat Memenjarakan Ruben Onsu

Ruben Onsu didampingi pengacara © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Ramzy menegaskan sejak awal pihak pelapor sebenarnya tidak punya niat untuk memenjarakan Ruben Onsu secara sengaja. Fokus utama kliennya hanya menuntut hak atas dana investasi yang belum dikembalikan selama masa kerja sama bisnis berlangsung.

"Dan kepada teman-teman media, terima kasih juga telah memberikan kami, eh, waktu kesempatannya untuk bisa menyampaikan kabar baik ini agar tidak menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tutur Achmad Ramzy.

 


Mediasi Berjalan Lancar

Proses mediasi yang berjalan lancar ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara tim kuasa hukum kedua belah pihak. Ramzy mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan Ruben Onsu dan tim legal Jhon LBF Law Firm dalam mencari solusi.

"Ya, alhamdulillah pada hari ini atas kerja samanya dari Jon LBF Law Firm, rekan saya Maci Ahmad juga, bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi islah, perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," kata Ramzy lagi.

Setelah pencabutan laporan dilakukan, status tersangka yang sempat disandang Ruben Onsu diharapkan bisa segera gugur secara hukum. Pihak kepolisian akan segera memproses penghentian penyidikan atau SP3 berdasarkan kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani.

"Penghentian penyidikan ya, Pak Lawyer ya. Dari saya itu. Makasih teman-teman," pungkas Jhon LBF menimpali penjelasan Ramzy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya