Deretan Hoaks Terkait Koruptor, dari Dana Bantuan Usaha hingga RUU Perampasan Aset

Hoaks terkait rampasan aset koruptor sempat viral di masyarakat, lalu apa saja hoaks lainnya?

oleh Adyaksa VidiDiterbitkan 01 September 2026, 11:00 WIB
Cek Fakta lowongan KPK bagi napi koruptor.

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait koruptor banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Yusril Sebut Banyak Pejabat Mati Jika Hukuman Mati Bagi Koruptor Disahkan

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyebut bakal banyak pejabat mati jika hukuman mati bagi koruptor disahkan. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 30 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Yusril dengan narasi:

"Kalau hukuman mati bagi koruptor disahkan tentu akan banyak pejabat yang mati. Lalu siapa yang akan mengurus negeri ini"

Akun itu menambahkan narasi:

"Kalau hukuman mati bagi koruptor diberlakukan, pertanyaannya bukan cuma “siapa yang dihukum?” tapi juga “siapa yang masih berani mengelola negeri ini?” ??

Yang jelas, pemberantasan korupsi harus tegas, adil, dan berdasarkan hukum."

Lalu benarkah postingan Menkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyebut bakal banyak pejabat mati jika hukuman mati bagi koruptor disahkan? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks, Video Menkeu Purbaya Minta Koruptor Dihukum Mati

Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Presiden Prabowo Subianto agar koruptor dihukum mati. Video itu beredar di media sosial Facebook pada beberapa waktu lalu.

Dalam unggahannya terdapat video Purbaya dengan narasi sebagai berikut:

"Hukuman mati harus diterapkan. Ini adalah saran saya kepada Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto. Koruptor mencuri miliaran, lalu dihukum ringan, itu tidak adil. Saya pribadi berpendapat untuk kejahatan luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa. Bahkan saya setuju, hukuman mati diterapkan. Minimal asetnya dirampas habis, jangan ada cerita keluar penjara masih kaya. Saya yakin rakyat juga mendukung."

Lalu benarkah klaim video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Presiden Prabowo Subianto agar koruptor dihukum mati? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Tidak Benar Mahfud Md Umumkan Bantuan Modal Usaha dari Rampasan Aset Koruptor

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan dana bantuan modal usaha yang berasal dari rampasan aset koruptor. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook sejak 3 Mei 2026.

Berikut isi unggahannya:

"Bantuan Modal Usaha"

Video disertai pernyataan Mahfud Md, berikut isinya:

"Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin menyampaikan kabar gembira lagi untuk masyarakat, bahwa ada rampasan aset dari koruptor sebanyak 10 miliar dan ini nantinya ini akan dibagikan kepada yang lebih belum mempunyai usaha.

Masing masing akan dibantu sebanyak Rp 100 juta, ini riil dan juga amanah ya, bukan settingan atau hoaks, pasti cair untuk yang mendaftar.

Jadi silakan menghubungi langsung WhatsApp saya untuk menerima bantuan karena ini terbatas, jadi siapa cepat akan diproses yang tidak percaya bisa diskip saja, tidak usah dikomentar, karena saya tidak mau berdebat karena bantuan ini untuk yang mau saja. Jangan samakan acara ini dengan acara lainnya saya disini tanggung jawab pastinya.

Mungkin itu saja yang harus saya sampaikan, segera lakukan pendaftaran kalau ada kesalahan mohon maaf. Assalamualaikum"

Terdapat menu kirim pesan dalam postingan yang beredar tersebut.

Lalu benarkah postingan video Mahfud Md mengumumkan bantuan modal usaha dari rampasan aset koruptor? Simak dalam artikel berikut ini...

4. Cek Fakta: Tidak Benar KPK Buka Lowongan Penyuluh Antikorupsi untuk Napi Koruptor di Atas Rp 1 Miliar

Beredar di media sosial postingan lowongan pekerjaan sebagai penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar dari KPK. Postingan ini ramai dibagikan sejak tengah pekan kemarin.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 25 Agustus 2021.

Dalam postingannya terdapat gambar dengan logo KPK dengan narasi sebagai berikut:

"Lowongan

Penyuluh Antikorupsi

Syarat:

1. Pernah korupsi di atas Rp 1 Miliyar

2. Berkelakuan baik

3. Hampir rampung jalani masa hukuman

4. Lulus Tes Psikologi

Kirimkan berkas lamaran kepada:

Wawan Wardiana

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950"

Selain itu akun tersebut menambahkan narasi:

"Benarkah ini dari KPK.?

Kalau benar maka Indonesia diambang kehancuran.. kehancuran moral.."

Lalu benarkah KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar? Simak dalam artikel berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya