Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu membangun ekosistem jalan tol yang sehat demi mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%. Pengamat Kebijakan Publik dan Lingkungan, Agus Pambagio, menilai jalan tol tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur transportasi, tetapi juga menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi, distribusi logistik, investasi, hingga pusat pertumbuhan wilayah.
Agus menjelaskan bahwa keberlanjutan pembangunan jalan tol memerlukan kepastian kebijakan dan pembagian risiko yang proporsional antara pemerintah, badan usaha, investor, serta pemangku kepentingan terkait. Hal ini krusial mengingat investasi pada sektor jalan tol membutuhkan modal sangat besar dengan periode pengembalian (payback period) yang panjang.
Advertisement
“Jalan tol itu sebuah ekosistem. Pemerintah perlu melihat bagaimana seluruh kebijakan saling memengaruhi dan bagaimana kita dapat berkolaborasi agar tujuan akhirnya tetap sama, yaitu pelayanan publik yang semakin baik dan infrastruktur yang berkelanjutan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Ia turut menyoroti kondisi finansial sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang masih menghadapi tantangan dalam mencapai tingkat pengembalian investasi secara memadai. Berdasarkan pemaparan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) kepada Komisi V DPR RI pada Juli 2026, sekitar 54% dari 39 sampel BUJT masih mencatat profitabilitas operasi negatif, 37% belum menghasilkan keuntungan operasi, dan hanya sekitar 9% yang telah memiliki arus kas positif.
Menjaga Keseimbangan
Menurut Agus, kondisi finansial tersebut berpotensi meningkatkan risiko investasi dan biaya modal, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pembangunan ruas baru serta pemeliharaan jalan tol yang sudah beroperasi.
“Kalau negara masih memandang jalan tol penting dalam sistem logistik nasional dan keterbatasan kemampuan keuangan mengharuskan negara menggandeng pihak swasta, tentunya ekosistem investasi yang sehat amat diperlukan,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dalam membayar tarif (ability to pay) dan kelayakan investasi BUJT. Pemerintah sendiri telah mengatur evaluasi serta penyesuaian tarif berkala melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan kondisi kelayakan investasi.
Ia menambahkan, peningkatan standar pelayanan harus memperhitungkan dampaknya terhadap biaya investasi serta operasional BUJT. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan masa transisi yang jelas agar regulasi baru tidak mengganggu keberlanjutan proyek yang sedang berjalan.
Penindakan ODOL
Selain itu, Agus menekankan pentingnya penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) karena menjadi penyebab utama percepatan kerusakan jalan dan membengkaknya biaya pemeliharaan, di samping faktor fluktuasi harga serta ketersediaan material konstruksi.
“Yang dibutuhkan bukan pengurangan standar pelayanan ataupun keberpihakan kepada investor, melainkan konsistensi kebijakan, pembagian risiko yang proporsional, serta kepastian dalam implementasinya,” tegas Agus.