Liputan6.com, Jakarta - Tarif Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atau SH2 ditetapkan sebesar Rp 15.000 per sekali jalan. Tarif tersebut mulai berlaku efektif pada Selasa, 1 September 2026.
Penetapan tarif itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026. Dengan demikian, penumpang rute SH2 akan dikenakan tarif Rp 15.000 untuk perjalanan dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta maupun sebaliknya.
Advertisement
“Mengenai tarif Rp 15 ribu, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta yaitu Rp 15 ribu berlaku,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
5 Bulan Beroperasi
Diketahui, rute Transjabodetabek Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diluncurkan pada Kamis 12 Maret 2026 sebagai bagian dari pengembangan layanan transportasi publik terintegrasi jelang Lebaran.
Saat diluncurkan, tarif permanen layanan masih belum diputuskan. Pramono menyatakan Pemprov DKI saat ini masih mempertimbangkan berbagai aspek operasional sebelum menetapkan besaran tarif.
Ia memastikan tarif transportasi tersebut akan lebih terjangkau dibandingkan dengan moda transportasi lain menuju bandara.
Menurut dia, Transjabodetabek menuju bandara Soetta akan memiliki tiga titik pemberhentian yang turut memengaruhi biaya operasional layanan tersebut.
“Karena ternyata untuk ke Bandara itu ada tiga kali pemberhentian yang ada cost-nya juga,” kata Pramono.
Meski tarif belum dipastikan, Pramono berujar untuk sementara waktu hingga periode Idulfitri tarif layanan akan disamakan dengan layanan Transjabodetabek yang telah ada, yakni sebesar Rp 3.500.
“Tapi pada saatnya nanti akan kami putuskan, yang jelas pasti jauh lebih murah dibandingkan naik transportasi yang lain maupun taksi,” ucap Pramono.