Marah-Marah di Pasar Induk Tangerang, Pria Ini Kedapatan Bawa 1.110 Obat Keras

eristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 31 Agustus 2026, 10:33 WIB
Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (31/8).

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.

Anggota Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan. Pria tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku," ujar Kapolsek, Senin (31/8/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol berisi total 110 butir.

"Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya," kata Suyatno.

Selanjutnya, MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

 

Terancam Denda Rp 5 Miliar

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk tidak membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena selain membahayakan kesehatan, peredarannya dapat berujung pada proses pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat agar dapat ditindaklanjuti," ujar Eko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya