Liputan6.com, Jombang - Tahapan tabulasi penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU, akhirnya rampung, Senin (31/8/2026).
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menjadi nama dengan perolehan suara terbanyak dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU tersebut.
Advertisement
Dari total 2.397 suara yang masuk, Gus Kikin memperoleh 472 suara. Perolehan itu menempatkannya di posisi teratas dan membuatnya memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar guna mendapatkan pernyataan izin tertulis.
Selain Gus Kikin, sejumlah nama lain juga memperoleh suara cukup tinggi. Namun, tidak seluruh peraih suara tinggi otomatis dapat diajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU karena harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sesuai tata tertib Muktamar ke-35 NU.
Dalam hasil penjaringan, KH Zulfa Mustofa memperoleh 262 suara, sedangkan KH Abdussalam Shohib mendapatkan 261 suara. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam guna mendapatkan pernyataan izin tertulis.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU petahana KH Yahya Cholil Staquf memperoleh 258 suara. Ia kemudian menyatakan bersedia kembali dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Perolehan suara dalam penjaringan belum secara otomatis menentukan lima nama calon Ketua Umum PBNU yang akan dipilih. Setiap nama yang memperoleh suara harus terlebih dahulu menjalani proses verifikasi berdasarkan persyaratan pencalonan.
Salah satu nama dengan perolehan suara cukup tinggi adalah KH Nusron Wahid yang mendapatkan 207 suara.
Namun, Nusron dinyatakan belum memenuhi syarat karena masih menduduki jabatan politik.
Nusron kemudian menyampaikan terima kasih kepada peserta Muktamar ke-35 NU yang telah memberikan dukungan. Ia juga mengakui bahwa dirinya saat ini masih berada di dunia politik.
"Terimakasih banyak pada semua. Yang mungkin iseng-iseng sedang lucu-lucuan. Iseng-iseng menulis nama saya. Saya ucapkan semoga kelucuan tidak berlanjut," ujar Nusron, Senin (31/8/2026).
"Karena saya sadar karena saya pejabat politik dan basicnya di situ. Jadi ketika disodorkan untuk menjadi ketua bukan maqom saya. Khidmah tidak hanya dengan jabatan ketum, di tempat lain pun bisa khidmah di NU," lanjutnya.
Gugurnya Nusron membuat proses verifikasi bergeser kepada nama dengan perolehan suara berikutnya.
KH M Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf memperoleh 176 suara. Namun, ia juga dinyatakan belum memenuhi syarat karena dalam satu tahun terakhir masih mengikuti partai politik.
Posisi berikutnya ditempati KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan 174 suara. Gus Ipul juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena saat ini menjabat sebagai menteri.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam tata tertib Muktamar ke-35 NU.
Dengan gugurnya nama-nama tersebut, proses verifikasi kembali bergeser kepada peraih suara berikutnya, yakni KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin yang memperoleh 155 suara.
Gus Rozin dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Ia pernah menjadi pengurus harian PBNU dan Ketua PWNU Jawa Tengah.
Selain itu, Gus Rozin tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjadi pengurus partai politik maupun berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah dikenai tindakan organisasi.
5 Nama yang Memenuhi Syarat
Dengan hasil verifikasi tersebut, lima nama yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam terpilih adalah:
1. KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) - 472 suara
2. KH Zulfa Mustofa - 262 suara
3. KH Abdussalam Shohib - 261 suara
4. KH Yahya Cholil Staquf - 258 suara
5. KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) - 155 suara
Dalam sidang, Pimpinan Sidang Pleno V Prof H Ganefri kemudian meminta persetujuan muktamirin untuk mengajukan lima nama tersebut kepada Rais Aam.
"Apakah peserta sidang setuju lima calon ketua umum tersebut diajukan untuk mendapatkan izin tertulis dari Rois Aam?" tanya Ganefri kepada muktamirin.
Para peserta sidang kemudian menjawab setuju. Pimpinan sidang mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan. Setelah itu, pimpinan sidang mulai menjalin komunikasi dengan Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar.
Sidang pleno kemudian diskors sekitar 40 menit hingga pukul 05.00 WIB. Lima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan izin tertulis.
Setelah izin diperoleh, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan melalui musyawarah oleh sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dengan perolehan 472 suara, Gus Kikin menjadi kandidat dengan modal suara terbanyak dalam tahapan penjaringan calon Ketua Umum PBNU.
Namun, perolehan suara tersebut belum menjadi penentu akhir. Mekanisme selanjutnya berada di tangan Rais Aam dan tim sembilan AHWA yang akan menentukan Ketua Umum PBNU melalui musyawarah pagi ini.