Liputan6.com, Jakarta - Rumah kontrakan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika sekaligus tempat pembuatan pil ekstasi secara rumahan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi, lengkap dengan berbagai serbuk berwarna dan narkotika yang diduga sabu.
Advertisement
Pengungkapan dilakukan Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung pada Rabu, 27 Agustus 2026 siang. Dalam rangkaian pengembangan kasus, polisi mengamankan lima orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah kontrakan yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
"Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi dan surveillance di lokasi," kata Dodi, Minggu (30/8/2026).
Polisi mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan Eka Pradinasta (33). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 27 butir inex berwarna abu-abu, timbangan digital, serta dua plastik klip kecil berisi serbuk hijau.
Petugas juga menyita perangkat alat isap sabu beserta tabung kaca pirek dan satu telepon seluler.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang masih berada di kawasan rumah kontrakan tersebut.
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mengamankan Andika Sandi (37) dan Yuli Dwianjas Sari (29).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan perangkat alat cetak pil ekstasi, dua pil ekstasi berwarna biru, setengah pil ekstasi berwarna abu-abu, serta serbuk berwarna biru.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, perangkat alat isap sabu, dan tiga telepon seluler.
"Setelah mengamankan tersangka pertama, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan keterlibatan tersangka lainnya," ujar Dodi.
Pengembangan kasus kembali dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi mengamankan Hadi Pranoto (35) dan Nina Silviani (21).
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan perangkat yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi.
Tak hanya alat cetak, polisi juga menemukan sejumlah serbuk dengan berbagai warna, yakni biru, hijau, merah muda, abu-abu, dan cokelat.
"Tim kami turut menyita tiga pil ekstasi berwarna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, serta tiga telepon seluler yang terdiri atas dua ponsel Android dan satu iPhone," sebutnyan.
Temuan alat cetak, serbuk berbagai warna, dan pil yang diduga ekstasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan pembuatan narkotika secara rumahan.
Asal Usul Bahan Buat Narkoba
Dodi mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul bahan yang ditemukan serta peran masing-masing orang yang diamankan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain," katanya.
Kelima orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga akan memeriksa seluruh barang bukti, termasuk pil dan serbuk yang diduga narkotika, alat cetak, timbangan, serta perangkat komunikasi.
Dodi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan tersebut.
"Pengembangan akan terus dilakukan. Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan karena masih akan didalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya," bebernya.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi dan orang yang diamankan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga menggelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus.
Polisi belum mengungkap secara rinci jaringan peredaran maupun kapasitas produksi pil yang diduga dibuat di rumah kontrakan tersebut.
"Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung," tandasnya.