Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu kembali menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan investasi yang tengah bergulir. Salah satu fakta yang mencuat ke publik adalah soal cek kosong yang disebut-sebut menjadi alat bukti dalam laporan tersebut. Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, turut angkat bicara mengenai persoalan tersebut.
Menurut Machi, penggunaan cek kosong oleh kliennya dalam transaksi bukan didasari niat buruk, melainkan murni karena ketidaktahuan Ruben Onsu terhadap konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Advertisement
Ia menyebut hal ini terjadi lantaran kliennya tidak didampingi pihak yang memahami hukum saat proses perjanjian bisnis berlangsung, sehingga berujung pada masalah administratif yang berbuntut panjang.
"Ya mengenai cek kosong ya kembali lagi, ketidaktahuan RSO. Ketidaktahuan RSO," tegasnya.
Isu Mengenai Uang Senilai Rp 100 Juta
Ketika disinggung mengenai isu uang senilai Rp100 juta yang sempat mencuat dari pihak pelapor, Machi memilih untuk tidak memperpanjang polemik. Ia beralasan kliennya tidak memiliki tanda terima terkait transaksi tersebut sehingga rawan menimbulkan kesalahpahaman.
"Untuk itu kita, saya tidak berpolemik mengenai itu ya karena klien saya pun tidak mempunyai tanda terima," terangnya.
Machi menambahkan, ketiadaan bukti tertulis seperti tanda terima maupun salinan kontrak menjadi salah satu kendala utama dalam proses klarifikasi hukum kasus ini. Ia menyebut kondisi tersebut turut memperumit posisi kliennya di hadapan penyidik.
"Nah, itu kan hal-hal yang kayak gitu bisa bikin rancu, apakah mungkin untuk pembayaran sebelumnya atau untuk apa gitu," paparnya.
Bisnis Pemicu Laporan
Terkait latar belakang bisnis yang menjadi pemicu laporan, Machi mengungkapkan bahwa investasi tersebut berkaitan dengan produk minuman kesehatan. Ia menegaskan pihaknya kini lebih fokus mencari solusi ketimbang memperdebatkan kronologi di masa lalu.
"Ya setahu saya minuman fiber ya, minuman-minuman kesehatan fiber gitu ya," ungkapnya.