Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi Rp 3,5 miliar, ditunda. Pemeriksaan sedianya berlangsung pada hari ini, Jumat (28/8/2026).
Penundaan diajukan Ruben melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement
"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, alasan penundaan karena Ruben ingin mempersiapkan kelengkapan terkait perkara yang menjeratnya.
"Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," jelas Joko.
Pemeriksaan kemudian diminta dijadwalkan kembali pada Jumat, 4 September 2026.
Namun, Joko mengatakan penyidik masih akan melihat respons terhadap permohonan tersebut, termasuk apakah perlu menerbitkan surat panggilan baru atau cukup berdasarkan kesepakatan dengan pihak Ruben.
"Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September," katanya.
Menanti Proses
Joko juga belum memastikan apakah surat panggilan kedua akan diterbitkan. Menurutnya, hal itu bergantung pada keputusan penyidik setelah menerima permohonan penundaan pemeriksaan.
"Dengan adanya surat ini nanti kita lihat bagaimana responsnya si penyidik. Apakah harus diterbitkan surat panggilan lagi atau dengan kesepakatan antara si yang dipanggil ini," ujarnya.
Saat ditanya mengenai langkah polisi jika Ruben kembali tidak hadir, Joko belum memberikan kepastian. Ia menegaskan, selama proses perkara dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, Ruben dinilai bersikap kooperatif.
"Nanti dulu rekan-rekan. Sampai saat ini, selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu," katanya.