Kode Etik Filantropi Indonesia Menjadi Kompas di Era AI

Di tengah pesatnya perkembangan AI, Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari titik nol.

Tomy Hendrajati, Anggota Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sedang mendefinisikan ulang cara berbagai sektor beroperasi. Dari dunia bisnis dan industri hingga pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan, AI semakin banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat analisis, dan mendukung pengambilan keputusan. Perkembangannya pun berlangsung sangat pesat. Bain & Company pada September 2024 memperkirakan bahwa nilai pasar global perangkat keras dan perangkat lunak berbasis AI akan tumbuh sekitar 40–50 persen setiap tahun sehingga mencapai US$ 780 miliar hingga US$ 990 miliar pada 2027.

Gelombang transformasi tersebut juga menjangkau sektor nirlaba. Survei global pada 2024 menunjukkan bahwa 58 persen organisasi nirlaba telah memanfaatkan AI generatif (GenAI) dalam operasional sehari-hari, mulai dari penyusunan materi komunikasi, proposal hibah, penggalangan dana, hingga pengelolaan program. AI menawarkan peluang besar bagi organisasi filantropi untuk bekerja lebih cepat, lebih efisien, dan lebih berbasis data. Namun, semakin luas perannya dalam proses pengambilan keputusan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa pemanfaatannya tetap selaras dengan nilai-nilai yang menjadi fondasi filantropi.

Pertanyaan inilah yang menjadi salah satu sorotan dalam laporan 11 Trends in Philanthropyfor 2026 yang diterbitkan oleh Dorothy A. Johnson Center for Philanthropy. Laporan tersebut menempatkan AI sebagai salah satu tren strategis yang akan membentuk masa depan sektor filantropi global. Fokusnya bukan sekadar mendorong organisasi mengadopsi teknologi, melainkan menyeimbangkan besarnya potensi AI (the power of AI) dengan berbagai risiko dan dampak yang ditimbulkannya (its impact). Bias algoritma, perlindungan data pribadi, transparansi, akuntabilitas, hingga dampak lingkungan menjadi isu yang perlu dikelola agar AI benar-benar memperkuat, bukan justru menggerus, misi sosial organisasi.

Kesadaran bahwa AI membawa peluang sekaligus risiko tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu nilai-nilai apa yang harus menjadi pijakan ketika organisasi filantropi memanfaatkan teknologi? Sebab, tantangan yang dihadapi bukan semata persoalan teknis, melainkan juga menyangkut tata kelola, kepercayaan publik, dan tanggung jawab moral terhadap penerima manfaat.

Mengapa KEFI Semakin Relevan?

Di tengah pesatnya perkembangan AI, Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari titik nol. Sektor filantropi telah memiliki Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang diterbitkan Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) pada 2020 sebagai pedoman etik bagi individu maupun organisasi filantropi. KEFI merupakan penyempurnaan dari kode etik yang disahkan pada 2017 dan disusun secara partisipatif oleh Gugus Tugas Standar Etik Filantropi bersama berbagai pemangku kepentingan.

KEFI lahir dari kesadaran bahwa filantropi tidak hanya berkaitan dengan menghimpun dan menyalurkan sumber daya, tetapi juga memastikan seluruh proses tersebut berlangsung secara etis. Tujuannya adalah memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan akuntabilitas, dan menjaga kredibilitas organisasi filantropi. Kepercayaan merupakan modal sosial utama sektor ini. Donatur memberikan dukungan karena yakin bahwa sumber daya yang mereka percayakan akan dikelola secara bertanggung jawab, sementara penerima manfaat berharap setiap keputusan diambil secara adil, transparan, dan menghormati martabat mereka. Tanpa kepercayaan, legitimasi organisasi filantropi akan sulit dipertahankan.

Yang membuat KEFI tetap relevan di era AI bukanlah karena ia memuat aturan mengenai teknologi, melainkan karena dibangun di atas prinsip-prinsip etik yang melampaui perkembangan teknologi itu sendiri. KEFI berlandaskan kejujuran dan integritas, kemandirian, kesetaraan, inklusivitas dan anti-diskriminasi, anti-kekerasan, transparansi, akuntabilitas dan keterukuran, partisipasi, non-proselitis, serta kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam. Prinsip-prinsip tersebut menyediakan landasan untuk menilai bagaimana teknologi digunakan tanpa kehilangan orientasi pada kepentingan publik.

Prinsip kejujuran dan integritas menjadi pengingat bahwa AI tidak boleh digunakan untuk membangun narasi yang manipulatif atau menampilkan representasi penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi menarik simpati publik. Kemampuan AI menghasilkan teks, gambar, maupun video yang semakin realistis memang membuka peluang besar untuk memperkuat komunikasi organisasi, tetapi kepercayaan publik tetap bergantung pada kejujuran dalam menyampaikan informasi.

Prinsip transparan, akuntabel, dan terukur juga memperoleh dimensi baru. Di era AI, transparansi tidak lagi terbatas pada laporan keuangan atau capaian program, tetapi juga mencakup keterbukaan mengenai bagaimana AI digunakan, data apa yang diproses, serta sejauh mana teknologi tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan. Akuntabilitas pun tidak dapat dialihkan kepada algoritma. AI dapat memberikan rekomendasi, tetapi tanggung jawab atas setiap keputusan dan dampaknya tetap berada pada organisasi.

Prinsip kemandirian menjadi sama pentingnya ketika organisasi semakin bergantung pada platform dan penyedia teknologi AI. Kemudahan yang ditawarkan AI tidak seharusnya mengurangi independensi organisasi dalam menentukan prioritas program maupun mengambil keputusan strategis. Teknologi seharusnya menjadi alat yang mendukung misi organisasi, bukan mengarahkan atau bahkan mendikte arah kebijakan filantropi.

Partisipasi Sebagai Prinsip Penting

Di sisi lain, prinsip kesetaraan, inklusif, dan anti-diskriminasi menjadi semakin relevan mengingat AI belajar dari data yang tersedia. Ketika data tersebut tidak mewakili seluruh kelompok masyarakat atau mengandung bias historis, AI berpotensi menghasilkan keputusan yang memperkuat ketimpangan yang sudah ada. Karena itu, setiap hasil analisis AI tetap memerlukan penilaian kritis agar tidak mengesampingkan kelompok masyarakat yang paling rentan. Selaras dengan itu, prinsip anti-kekerasan mengingatkan bahwa penggunaan teknologi tidak boleh menimbulkan kerugian, baik secara fisik maupun psikologis, termasuk melalui penyebaran konten yang merendahkan martabat, memperkuat stigma, atau membuka ruangbagi diskriminasi digital terhadap kelompok tertentu.

KEFI juga menempatkan partisipasi sebagai prinsip penting. AI dapat memperkaya analisis, tetapi tidak dapat menggantikan pengalaman, aspirasi, dan suara penerima manfaat dalam proses pengambilan keputusan. Demikian pula dengan prinsip non-proselitis, yang mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh digunakan untuk menyisipkan kepentingan agama, politik, maupun ideologi tertentu melalui aktivitas filantropi. Bantuan sosial harus tetap diberikan secara netral dan menghormati keberagaman masyarakat.

Menariknya, KEFI bahkan telah memasukkan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam sebagai salah satu prinsip etik. Perspektif ini sejalan dengan perhatian global terhadap dampak lingkungan AI. Laporan 11 Trends in Philanthropy for 2026 mengingatkan bahwa model-model AI berskala besar membutuhkan energi yang sangat besar dan berkontribusi terhadap peningkatan jejak karbon. Bagi organisasi filantropi yang bergerak di bidang lingkungan, aspek ini menjadi pertimbangan penting dalam mengadopsi teknologi.

KEFI tidak mengatur bagaimana organisasi harus menggunakan AI, tetapi menyediakan landasan etik yang membantu organisasi menilai setiap pemanfaatan teknologi agar tetap selaras dengan integritas, kemandirian, inklusivitas, akuntabilitas, keberlanjutan, dan kepentingan publik. Karena itu, KEFI layak dipahami bukan sebagai dokumen kepatuhan melainkan sebagai sebuah kerangka tata kelola bagi praktik filantropi di era digital.

Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam tata kelola AI yang lebih operasional, mulai dari penyusunan kebijakan penggunaan AI, perlindungan data penerima manfaat, mekanisme human oversight, hingga evaluasi terhadap potensi bias algoritma agar benar-benar memperkuat misi sosial yang dijalankan. Pada akhirnya, AI hanyalah alat. Teknologi akan terus berkembang, tetapi nilai-nilai yang menjadi fondasi filantropi tidak boleh ikut bergeser. Di tengah pesatnya transformasi digital, KEFI mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan adopsi AI bukanlah seberapa canggih teknologi yang digunakan, melainkan seberapa jauh teknologi tersebut tetap menjaga integritas, memperkuat akuntabilitas, dan menghadirkan manfaat bagi kepentingan publik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya