Liputan6.com, Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu (RSO) di Polres Metro Jakarta Selatan terus menunjukkan perkembangan. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini.
Ahmad Ramzy menyebutkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini terbilang cukup banyak, bahkan telah melebihi angka lima orang sejak proses penyidikan bergulir hingga saat ini.
Advertisement
"Sudah banyak saksi. Sudah banyak. Kalau nggak salah dari kita mungkin ada lebih dari lima orang saksi," ungkapnya saat jumpa pers di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Semua Bukti Sudah Diserahkan ke Penyidik
Banyaknya saksi yang telah diperiksa ini disebut menjadi salah satu faktor pendukung kuat bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada Ruben Onsu, selain sejumlah bukti fisik berupa cek yang diduga tidak memiliki dana atau kosong.
Selain keterangan para saksi, Ahmad Ramzy turut menyinggung soal keberadaan bukti tertulis yang menjadi dasar kerja sama antara kliennya dengan Ruben Onsu dalam bisnis investasi tersebut.
"Ya yang jelas kita semua sudah serahkan buktinya semua ke penyidik. Banyak barang buktinya. Yang jelas pasti penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Termasuk cek (kosong)," jelasnya.
Awal Kasus
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 terkait dugaan penipuan investasi bisnis makanan sehat. Laporan tersebut kemudian resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 April 2026, hingga akhirnya Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama presenter kondang tersebut pun masih akan terus dipantau perkembangannya oleh publik, mengingat statusnya sebagai figur publik yang cukup dikenal luas di industri hiburan Tanah Air.