Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di kawasan Pakuwon, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda berinisial AS ditangkap usai menipu empat orang.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai keberadaan dokumen mengemudi ilegal.
Advertisement
"Benar bahwa kami dari Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial AS dengan dugaan adanya pemalsuan Surat Izin Mengemudi," kata Dudi, Kamis (27/8/2026).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.
"Awal kejadian kami mendapatkan informasi terkait peredaran SIM diduga palsu terhadap empat orang korban. Berdasarkan laporan tersebut kami menelusuri dan mengamankan AS," lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, AS memanfaatkan jaringan antarkorban dari mulut ke mulut.
Pelaku mengiming-imingi korban bahwa SIM bisa langsung diterbitkan tanpa perlu melewati prosedur ujian resmi di kepolisian.
"Modus operandi pelaku, korban mendapatkan tawaran dari temannya yang juga sama-sama membuat SIM tersebut," terang dia.
Tak hanya menjanjikan proses cepat, pelaku juga memasang tarif khusus yang bervariasi untuk menggaet para korbannya.
"Pelaku menawarkan harga variatif, ada yang Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, dengan waktu dua hingga tiga hari SIM diterbitkan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah alat elektronik yang digunakan pelaku untuk memproduksi kartu SIM abal-abal tersebut.
"Barang bukti yang disita ada satu unit laptop untuk mencetak, printer, dan alat lain yang berhubungan dengan pembuatan SIM palsu," kata Dudi.
Proses pemeriksaan fisik dokumen kemudian melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi. Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, membeberkan kekeliruan fatal pada cetakan SIM buatan pelaku.
"Dari fisik dan tulisannya, tertera Satpas Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi," ungkap AKP Abdurrohman Hidayat.
Temuan kejanggalan pada nama satuan penerbit tersebut menjadi bukti kuat bahwa dokumen mengemudi itu buatan tangan pelaku.
"Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga palsu," tegas dia.
Seluruh korban yang berjumlah empat orang dipastikan merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 391 KUHP Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori 6.