Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR'

Pelaku mengaku unggahan tersebut dibuat berdasarkan ajakan teman dari Solo.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 27 Agustus 2026, 17:53 WIB
Ilustrasi diborgol. (Photo created by rawpixel.com on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan seorang pria berinisial B (35) di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria itu diduga membuat sebuah unggahan dengan narasi ajakan provokatif 'Kepung DPR' dalam aksi demonstrasi 27 Agustus ke media sosial.

"Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis," ucap Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik di Cikarang dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2026).

 

Duduk Perkara

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik menunjukkan bukti postingan pelaku soal ajakan mengepung Gedung DPR RI Jakarta (Dok: Antara)

Noach menjelaskan modus pelaku terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan yang bersangkutan di beberapa grup maupun akun media sosial populer di Kabupaten Bekasi.

Pelaku dalam unggahan itu menuliskan 'Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang ditempati mereka, gaji mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, fasilitas mereka dari kita. Mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang'.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ajakan yang turut berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta hari ini.

Pengakuan pelaku, dirinya membuat unggahan tersebut berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, Jawa Tengah.

"Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan," jelasnya.

 

Profil Pelaku

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait latar belakang pelaku, termasuk pekerjaannya. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku belum memiliki pekerjaan tetap.

"Pelaku sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin atau swasta. Jadi kami belum menemukan jawaban, pekerjaannya yang pasti itu belum menemukan," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan pesan hoaks serta ajakan anarkis tersebut.

"Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai gunakan untuk menyebar berita itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan karena memang dia buatnya melalui handphonenya," katanya.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk mendalami motif utama maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Noach turut memperingatkan masyarakat bahwa tindakan membagikan unggahan atau ajakan provokatif memiliki konsekuensi hukum, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita masih akan dalami dulu. Bahwasanya nanti kita melihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya