Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak

Perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok di Pengadilan Tipikor.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 27 Agustus 2026, 11:45 WIB
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menolak eksepsi yang diajukan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan).

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menolak eksepsi yang diajukan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara Yaqut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek Susantiani.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar pemeriksaan perkara kuota haji tambahan dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan dengan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

"Dua, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Yaqut Cholil Qoumas," kata Ni Kadek Susantiani.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.

 

Perlawanan Yaqut

Sebelumnya dalam rangkaian sidang perkara dugaan korupsi kuota haji, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan perlawanan.

Kubu Yaqut mempersoalkan kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara, serta dasar pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Selain itu, tim hukum Yaqut Cholil Qoumas juga menepis konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya