Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AJE (30) di Kota Malang, Jawa Timur, setelah menerima paket dari Inggris yang berisi permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol (THC).
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Advertisement
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia," tutur Eko, dikutip Rabu (26/8/2026).
Paket tersebut ditujukan ke sebuah alamat di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah diperiksa Bea Cukai, paket diketahui berisi tiga pouch bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.
"Hasil pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui bahwa permen candy tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol," jelas dia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pasar Baru melakukan control delivery ke alamat tujuan di Kota Malang.
Setelah penerima membayar tagihan pajak melalui virtual account Bank Jenius, paket dikirimkan oleh kurir Kantor Pos Cabang Malang pada Senin, 24 Agustus 2026. Petugas kemudian menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB saat menerima paket tersebut.
Sudah Berulang Kali Pesan
Dalam pemeriksaan awal, AJE mengakui paket tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mendalami riwayat pemesanan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJE mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung narkotika jenis THC. Pemesanan dilakukan pada Maret, Maret, Mei, dan Agustus 2026.
"Telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika," kata Eko.
Adapun rinciannya, pada 4 Maret 2026 AJE memesan satu pouch berisi 10 permen yang diduga mengandung THC. Kemudian pada 31 Maret 2026, dia memesan satu lembar cokelat berisi 30 pcs cokelat LSD yang diduga mengandung THC.
Pemesanan berikutnya dilakukan pada 21 Mei 2026 berupa satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung THC. Terakhir, pada 19 Agustus 2026, AJE memesan tiga bungkus permen yang masing-masing berisi 10 permen mengandung THC.
Seluruh paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dan alamat yang sama di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Eko mengatakan, berdasarkan keterangan AJE, seluruh paket yang diduga berisi narkotika tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket berisi tiga bungkus permen yang mengandung THC, 12 pcs cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop HP Omen.
Total delta-9 tetrahydrocannabinol yang diamankan memiliki berat 231 gram bruto dengan nilai ekonomi setelah diedarkan diperkirakan mencapai Rp 693 juta.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa pelaku, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta menerbitkan laporan polisi.
AJE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.