Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Korupsi MBG

Kejagung terus menggali beberapa hal dari saksi-saksi.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 24 Agustus 2026, 23:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung).

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola pada program makan bergizi gratis (MBG). Teranyar, enam orang diperiksa.

"Enam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, melalui keterangan, Senin (24/8/2026).

Enam orang yang diperiksa yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, dan SDS selaku Karyawan Swasta. Kemudian U dari mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku Supplier Ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis 20 Agustus 2026. Tujuh saksi berasal dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, dan swasta. Yaitu AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK selaku Komisaris PT L.

 

Tersangka Korupsi MBG

 

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga menjadi tersangka.

Penyidik menduga modus korupsi dilakukan dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN meski dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Berikut para tersangka dalam perkara tersebut:

Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.

Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya