Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan setelah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga antirasuah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tim penyidik menggeledah enam lokasi berbeda. Penggeledahan itu dilakukan pada Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026).
Advertisement
"Pada hari Minggu (23/8), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Budi, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari beberapa catatan, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang diduga ada kaitannya titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
"Dalam penggeledahannya di rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," sambung Budi.
Dalam SE tersebut, disebutkan KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya.
"Terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," jelas Budi.
Rektor dan Warektor Jadi Tersangka
Sebelumnya KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga swasta sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rektor Unsoed dan beberapa tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, di antaranya di Fakultas Kedokteran.
Dari kasus ini, Rektor Unsoed dan para tersangka menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.
"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta," kata Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/8/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.