Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD sepakat melakukan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Kesepakatan didapatkan pada rapat kerja evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan tiga usulan RUU baru untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Tiga RUU tersebut yaitu RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Advertisement
“Untuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dibutuhkan untuk memasukkan pengaturan terkait dengan pajak pariwisata. Di sini sudah ketahuan bedanya nih, pajak pariwisata,” kata Bob pada rapat.
Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah mengusulkan penyesuaian terhadap Prolegnas RUU Prioritas 2026.
Pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar tersebut.
“Satu, usulan tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dan usulan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026,” katanya.
Selain itu, Eddy menyampaikan perkembangan 13 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi prakarsa pemerintah.
Daftar RUU yang Disepakati
Adapun kesimpulan yang disepakati terkait hasil evaluasi Prolegnas adalah sebagai berikut:
1. Mengubah pengusulan RUU tentang Peubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang semula usulan DPR (Badan Legislasi) menjadi usulan DPR (Komisi VI) dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
2. Memasukkan 3 (tiga) RUU usulan DPR (Badan Legislasi) ke dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu:
a. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. RUU tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
c. RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
3. Mengubah judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usulan DPR (Komisi IX) dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
4. Mengeluarkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, usulan Pemerintah dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
5. Memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, usulan Pemerintah ke dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.