Dede Yusuf Usul ASN di Tiap Kecamatan Dipangkas Jadi 15-20 Orang

Saat ini jumlah ASN yang berada di kantor kecamatan bisa mencapai 40 hingga 50 orang.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 24 Agustus 2026, 21:23 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi saat ditemui usai main Padel bareng dalam turnamen “Padel Kali Bos” di Republic Padel, TB Simatupang, Minggu (13/7/2025). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengusulkan efesiensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap kecamatan. Menurutnya, kini tidak perlu terlalu banyak ASN yang berkantor, cukup 15 hingga 20 orang saja.

Dia mengatakan, saat ini jumlah ASN yang berada di kantor kecamatan bisa mencapai 40 hingga 50 orang. Padahal, di era digitalisasi kini pekerjaan bisa diselesaikan lebih efisien tanpa membutuhkan banyak orang.

"Dengan adanya digitalisasi dan lain-lain, mungkin itu mestinya tidak perlu sampai puluhan orang. Mungkin cukup 15 sampai 20 orang," kata Dede pada rapat Komisi II dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Senin (24/8/2026).

Dia mencontohkan, pengerjaan sebuah presentasi masih membutuhkan 2 sampai 3 orang. Padahal sekarang sudah ada artificial intelligence (AI) yang bisa menggarap semua.

"Kita melihat bahwa digitalisasi, termasuk juga Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sedang merancang yang namanya identitas digital, yang mana akan bekerja sama dengan 'satu data' nanti," kata dia.

Dorong ASN Gesit

Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah mendorong ASN agar bekerja lebih gesit, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Ini sudah meme di mana-mana 'Daripada lapor ke pemerintah, lebih baik viralkan.' Dan ketika menjadi viral, baru pemerintah seolah-olah berbuat," kata dia.

"Sehingga diharapkan dengan penerapan manajemen talenta, prinsip 'the right man in the right place' bisa dilaksanakan secara konsisten sehingga berdampak pada peningkatan kinerja instansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya