Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Dibatasi 2 Periode

Gugatan baru ke MK meminta masa jabatan Kapolri dibatasi.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 24 Agustus 2026, 19:43 WIB
Gedung MK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon meminta masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal dua periode, dengan masing-masing periode berdurasi lima tahun.

Gugatan tersebut diajukan dua warga negara, Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II. Permohonan itu terdaftar dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026).

Para pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam petitumnya, pemohon meminta masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan tersebut diusulkan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta mendapat persetujuan DPR.

"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, dikutip Senin (24/8/2026).

Dinilai Tak Ada Batas Periodisasi

Gugatan diajukan karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai tidak memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri.

Para pemohon berpendapat, ketiadaan batas waktu yang rigid di luar usia pensiun normal membuat posisi Kapolri menjadi sangat elastis. Kondisi tersebut dinilai rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," terang pemohon.

Selain itu, para pemohon mempermasalahkan adanya cacat logika legislasi atau kontradiksi internal dalam aturan kepolisian terbaru.

Menurut pemohon, Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya berakhir. Namun, tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang yang mengatur batas waktu berakhirnya masa jabatan tersebut.

"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," tutur pemohon.

 

Minta Evaluasi Kinerja Berkala

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain meminta masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dengan maksimal satu kali perpanjangan dan persetujuan DPR, para pemohon juga meminta MK menetapkan alasan-alasan yang sah dan limitatif apabila Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Alasan tersebut antara lain atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya