Pengakuan Pengemudi Mabuk Outlander Sebelum Tabrakan Beruntun

ENR (32) mengaku mengemudi dalam pengaruh alkohol setelah pesta di dekat Grahadi. Dia kabur usai menyerempet taksi, lalu menabrak korban hingga meninggal.

oleh Erwin yohanesDiterbitkan 24 Agustus 2026, 16:39 WIB
Pengemudi Outlander Mabuk Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Liputan6.com, Jakarta - ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander putih, mengaku berada dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan Outlander di Surabaya yang menewaskan satu orang di sekitar Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo.

Pengakuan itu disampaikan saat dihadirkan bersama Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

Rangkaian peristiwa bermula dari insiden dengan taksi listrik di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Taman Apsari, lalu berlanjut menabrak seseorang yang berdiri di belakang mobil pikap. Korban sempat mendapat pertolongan medis, namun meninggal dunia.

Usai Pesta di Klub Malam Dekat TKP

Sebelum kejadian, ibu rumah tangga berusia 32 tahun itu baru selesai menghadiri pesta di sebuah klub malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Di sana, dia meminum beberapa gelas minuman alkohol.

"Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ (TKP), minum alkohol tujuh gelas, 1/4 gelas," kata ENR.

Setelah pesta berakhir, ia meninggalkan lokasi dan pulang dengan mengemudikan Outlander seorang diri.

Panik Berujung Jatuh Korban

Saat menabrak taksi listrik, ENR mengaku panik karena melihat warga mengejar mobilnya. Dia memilih tetap melaju karena takut menjadi sasaran amukan massa.

"Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti mau dimassa, saya berusaha kabur," ujarnya.

Tidak jauh dari lokasi awal, mobil yang dikemudikannya kemudian menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap. Korban mengalami luka berat, sempat mendapat penanganan medis, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

ENR menyebut tidak sepenuhnya menyadari apa yang dilakukannya selama rangkaian kecelakaan. Dia sempat marah-marah kepada warga di sekitar lokasi, sebuah momen yang terekam video dan viral di media sosial.

"Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk, saya enggak sadar," ucapnya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," ungkap ENR.

Terancam 6 Tahun

Iptu Sulthon mengatakan penyidik menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ karena diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.

Atas perkara ini, ENR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya