Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Ricky Ramadhan yang diduga berperan sebagai kurir.
Ricky ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sepeda motor Hotel The Zuri, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 118, Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Advertisement
"Tersangka atas nama Ricky Ramadhan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 118 Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau tepatnya di area parkir sepeda motor hotel," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/8/2026).
Ricky diketahui beralamat di Jalan Al Ikhlas, Gang Mawar, Bukit Raya, Pekanbaru. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT. Dittipidnarkoba, tanggal 18 Agustus 2026," terang Eko.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bungkus berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu dus kecil berisi 50 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang disebut sebagai uang upah jalan, satu unit telepon seluler Android, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Lalu yang tunai sebesar Rp 200.000 sebagai uang upah jalan, satu unit telepon seluler (hp) android, dan satu unit kendaraan roda dua merek Honda Beat," papar Eko.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
"Selanjutnya, barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan, serta pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut," ucap Eko Hadi.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Dumai, Duri, dan Pekanbaru. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik.
"Transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Rupat, Provinsi Riau," ucap dia.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan operasi penindakan bekerja sama dengan Bea Cukai Dumai.
"Pada hari Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim memperoleh informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Dumai. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan surveillance dan observasi di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau," papar dia.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mencurigai seseorang yang bergerak menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5878 IZ. Petugas kemudian membuntuti orang tersebut hingga ke area parkir Hotel The Zuri.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap badan serta barang bawaan orang tersebut, tepatnya di area parkir Hotel The Zuri, Kota Dumai," terang dia.
Petugas kemudian mengidentifikasi orang tersebut sebagai Ricky Ramadhan. Pemeriksaan terhadap barang bawaannya menemukan empat bungkus sabu dan satu dus kecil berisi 50 cartridge yang mengandung etomidate.
"Tim mendapati bahwa identitas orang tersebut adalah Ricky Ramadhan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam sebuah tas, yaitu empat bungkus narkotika jenis sabu dan satu dus kecil berisi 50 cartridge yang mengandung etomidate," sambung Eko.
Pengakuan Ricky
Dalam pemeriksaan awal, Ricky mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan bernama Dewi, yang merupakan nama samaran. Perempuan tersebut disebut berdomisili di Kubang Pasir Putih, Pekanbaru.
Menurut keterangan Ricky, Dewi menghubunginya melalui WhatsApp pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjemput narkotika di Dumai dan mengantarkannya ke Kota Duri, Bengkalis, Riau.
"Bahwa Dewi mentransfer uang melalui rekening SeaBank sebesar Rp 700.000, yang digunakan sebagai uang jalan Ricky Ramadhan," ucap dia.
Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Ricky kembali dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut meminta Ricky melakukan persiapan untuk mengambil narkotika di lokasi yang telah ditentukan.
"Bahwa Dewi memerintahkan Ricky Ramadhan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau, dan selanjutnya akan ada pihak yang menghubungi kembali Ricky Ramadhan setelah tiba di Kota Duri," papar dia.
Bareskrim Polri menyebut barang bukti yang disita berupa metamfetamin atau sabu serta cartridge yang mengandung etomidate. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp 7,35 miliar.
"Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 20.025 jiwa," kata dia.
Polisi kini membawa Ricky beserta seluruh barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
"Kemudian melaksanakan gelar perkara, pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat, pemeriksaan digital forensik, dan pemberkasan perkara," jelas Eko Hadi.