Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera hingga Kalimantan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, mayoritas dari 72 tersangka yang telah ditetapkan sementara ini mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Advertisement
Menurut Irhamni, penyidik akan mencari bukti lain untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat di balik pembakaran. Polisi tidak serta-merta menerima pengakuan tersangka sebagai fakta utama.
“Kami tidak percaya apa pengakuan dia, tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ungkapnya.
Gandeng PPATK
Irhamni menyebut, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri arus uang.
“Dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana, itu yang kami cari,” kata Irhamni.
Penelusuran tersebut dilakukan terhadap perkara Karhutla yang ditangani di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Sejauh ini, lanjut Irhamni 89 laporan polisi telah diterbitkan dan 72 tersangka perorangan telah ditetapkan dalam perkara Karhutla di sembilan wilayah tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.
Irhamni berujar, penanganan perkara tidak akan berhenti pada pelaku yang melakukan pembakaran di lapangan. Polisi juga akan mengejar pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
“Tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada aktor lapangannya. Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” kata Irhamni.