Manuver PWNU Jateng Jelang Muktamar ke-35 NU

PWNU Jateng menyerukan enam tuntutan penting.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 23 Agustus 2026, 06:45 WIB
Pimpinan NU di tingkat Jateng membacakan pernyataan sikap

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyuarakan tekad menjaga marwah organisasi menjelang Muktamar ke-35 NU. Enam poin deklarasi dibacakan sebagai seruan bersama, agar forum permusyawaratan tertinggi NU berlangsung jujur, bersih, terbuka, demokratis dan beradab.

Deklarasi tersebut disampaikan dalam Pembukaan Bahtsul Masail NU Jawa Tengah, di Pondok Pesantren Darussalam Sempong, Kabupaten Semarang, Sabtu (22/8/2026).

Pernyataan sikap itu menjadi penegasan PWNU Jateng atas pentingnya menjaga kehormatan jam'iyyah dalam setiap tahapan menuju Muktamar ke-35 NU.

Katib Syuriyah PWNU Jawa Tengah, Mohamad Muzamil mengatakan, deklarasi itu merupakan bentuk tindak lanjut atas harapan para masyayikh dan mayoritas Nahdliyin, khususnya di Jawa Tengah.

"Pernyataan deklarasi tersebut semata-mata untuk menindaklanjuti harapan para Masyayikh, juga kebanyakan Nahdliyin khususnya di Jawa Tengah," ujar Muzamil.

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, Ubaidullah Shodaqoh memimpin pembacaan pernyataan sikap bersama para peserta yang hadir.

Sebelum deklarasi dibacakan, Kiai Ubaid mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran. Selain itu, menjauhi praktik yang dapat merusak keadilan.

Ia membacakan Surat Al-Baqarah ayat 188, yang antara lain mengingatkan umat Islam agar tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Serta tidak menggunakan suap untuk memperoleh hak orang lain secara tidak benar.

Pesan Kiai Ubaid tersebut kemudian diperkuat dengan pembacaan hadis mengenai larangan suap. Dalam hadis yang disampaikan, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap pihak yang memberi maupun menerima suap.

Nuansa keagamaan dan pesan moral itu menjadi pengantar, sebelum enam poin deklarasi PWNU Jawa Tengah dibacakan. Dengan mengatasnamakan kepentingan jam'iyyah dan kemaslahatan bersama, para pengurus menyatakan sikap mereka secara tegas.

"Dengan memohon ridha Allah, kami segenap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah menyatakan sikap," tegas KH Ubaidullah Shodaqoh.

Dalam deklarasi tersebut, PWNU Jawa Tengah menyatakan mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama. Yakni yang jujur, bersih, terbuka, demokratis dan beradab, sesuai dengan keputusan para masyayikh.

PWNU Jateng juga menegaskan komitmen menjunjung tinggi martabat Ahlul Halli wal Aqdi sebagai instrumen kehormatan dan kebijakan ulama.

Poin berikutnya berisi sikap tegas menolak segala bentuk politik uang dalam setiap proses Muktamar NU.

PWNU Jawa Tengah juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kecurangan dan manipulasi. Serta penyalahgunaan proses organisasi yang berpotensi mencederai jalannya Muktamar.

Selain itu, PWNU Jateng menolak segala perbuatan yang dinilai dapat menodai marwah, kehormatan dan martabat ulama.

Poin terakhir ditujukan kepada pemerintah. PWNU Jateng meminta Presiden selaku kepala pemerintahan, untuk mengingatkan sekaligus melarang aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, maupun pengondisian dalam pelaksanaan Muktamar, baik atas nama Istana, Presiden maupun pemerintah.

Enam poin tersebut menjadi sikap resmi PWNU Jawa Tengah dalam menyongsong Muktamar ke-35 NU. Seruan itu sekaligus menjadi ikhtiar, agar proses regenerasi dan pengambilan keputusan di tubuh NU tetap berada dalam koridor nilai-nilai organisasi, tradisi keulamaan, serta prinsip musyawarah.

Menutup pembacaan deklarasi, PWNU Jawa Tengah kembali menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut ditujukan untuk menjaga kepentingan bersama dan keutuhan jam'iyyah Nahdlatul Ulama.

"Demikian pernyataan sikap kami bersama demi kemaslahatan dan keutuhan jam'iyyah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk bagi kita semua," pungkasnya.

Di tempat terpisah, PCNU se-Solo Raya mengusulkan perubahan mekanisme penyerahan surat berisi sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Usulan tersebut menekankan agar surat pilihan Ahwa tidak diserahkan terlalu jauh sebelum proses tabulasi, melainkan sedekat mungkin dengan waktu penghitungan.

Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat kerahasiaan pilihan peserta sekaligus menutup celah terjadinya pengondisian sebelum Muktamar berlangsung.

Usulan itu menjadi kesepakatan PCNU Solo Raya yang meliputi PCNU Kota Surakarta, PCNU Sukoharjo dan PCNU Wonogiri. Selain itu, PCNU Klaten, PCNU Karanganyar, PCNU Boyolali dan PCNU Sragen.

Ketua PCNU Wonogiri sekaligus Koordinator Daerah (Korda) PCNU Solo Raya, Mubarok, mengatakan usulan itu merupakan hasil rapat koordinasi jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU se-Solo Raya.

Menurut Mubarok, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah adanya jeda waktu apabila surat usulan Ahwa diserahkan ketika registrasi, sedangkan proses tabulasi baru dilakukan beberapa hari kemudian.

“Kalau surat usulan Ahwa diserahkan saat registrasi, sementara penghitungan atau tabulasi baru dilakukan beberapa hari kemudian, ini rawan sekali adanya tindakan yang merugikan dan merusak pola demokrasi di Nahdlatul Ulama,” ujar Mubarok, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai jeda tersebut berpotensi membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengetahui, mengondisikan, atau memengaruhi pilihan PCNU maupun PWNU sebelum surat tersebut ditabulasi.

Karena itu, PCNU Solo Raya mengusulkan agar surat usulan Ahwa baru diserahkan ketika proses tabulasi akan dimulai. Dengan mekanisme tersebut, kerahasiaan pilihan masing-masing peserta diharapkan lebih terjamin.

Mubarok menegaskan, usulan tersebut tidak berkaitan dengan dukungan ataupun penolakan terhadap nama calon tertentu.

“Kami ingin menjaga marwah Nahdlatul Ulama. Solo Raya clear, tidak ada jual beli suara ataupun jual beli jabatan. Kami tidak ingin praktik seperti itu terjadi di Nahdlatul Ulama,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengamanan surat, PCNU Solo Raya juga menawarkan mekanisme teknis.

 

Surat usulan Ahwa dimasukkan ke dalam amplop tertutup, kemudian diserahkan oleh Rais Syuriah dan Katib Syuriah secara langsung kepada panitia Muktamar menjelang proses tabulasi.

Setelah diterima panitia, seluruh surat tersebut dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan. Kotak itu kemudian tidak dipindahkan hingga waktunya dibuka di hadapan peserta Muktamar.

“Kalau diserahkan menjelang tabulasi, setelah surat masuk ke kotak dalam kondisi tertutup, kotak tidak bergeser dari tempatnya dan langsung dibuka di hadapan para muktamirin. Ini lebih bisa mengantisipasi kecurangan,” jelas Mubarok.

Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, mengatakan usulan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kebebasan peserta Muktamar dalam menjalankan amanah organisasi.

Menurut Khomsun, Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU. Karena itu, setiap peserta harus memiliki ruang untuk menentukan pilihan tanpa tekanan maupun intervensi.

“PCNU Solo Raya memandang mekanisme penyampaian usulan Ahwa perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan maupun mobilisasi terhadap para muktamirin sebelum pelaksanaan Muktamar,” ujar Khomsun.

Khomsun menjelaskan, terdapat dua prinsip utama yang hendak dijaga. Pertama, kerahasiaan surat usulan Ahwa sejak tingkat PCNU dan PWNU hingga proses tabulasi. Kedua, surat usulan diserahkan sedekat mungkin dengan waktu tabulasi.

“Usulan ini bukan untuk mendukung atau menghambat nama tertentu. Ini semata-mata untuk memastikan proses pemilihan Ahwa berjalan adil, tertib, rahasia, transparan, dan bebas dari tekanan maupun intervensi,” paparnya.

PCNU Solo Raya berharap PBNU dan panitia Muktamar NU ke-35, mempertimbangkan usulan tersebut. Sebab usulan mekanisme itu dinilai mampu menjaga kerahasiaan serta transparansi akan memperkuat legitimasi hasil Muktamar.

“Muktamar bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan Nahdlatul Ulama, tetapi momentum penting untuk menentukan arah perjalanan jamiyah NU ke depan. Karena itu, seluruh proses harus dijaga agar tetap berada dalam koridor musyawarah, amanah, maslahat dan adil,” tandasnya.

Dalam mekanisme Muktamar NU, PCNU, PWNU, dan struktur terkait mengusulkan sembilan nama calon anggota Ahwa. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk menentukan sembilan kiai dengan jumlah usulan terbanyak.

Sembilan anggota Ahwa terpilih selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU. Sementara itu, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme suara peserta Muktamar sesuai ketentuan organisasi.

PCNU Solo Raya menyatakan siap mendukung pelaksanaan Muktamar NU ke-35 agar berlangsung aman, tertib, demokratis, dan bermartabat.

Muktamar NU ke-35 dijadwalkan berlangsung di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

Bagi PCNU Solo Raya, mekanisme penyerahan surat Ahwa menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Sebab hal itu untuk memastikan proses musyawarah berjalan bebas dari tekanan, intervensi dan kepentingan tertentu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya