Patroli Udara Bongkar Pembalakan Liar di Riau, 6 Orang Ditangkap

Patroli udara untuk mengecek kebakaran hutan justru menemukan aktivitas pembalakan liar yang diduga telah berlangsung selama dua bulan.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 22 Agustus 2026, 12:14 WIB
Enam Tersangka Pembalakan Liar Diciduk di SM Kerumutan, Kayu Olahan 60 Meter Kubik Diamankan

Liputan6.com, Jakarta - Patroli udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, justru mengungkap dugaan aktivitas pembalakan liar. Kementerian Kehutanan menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan sekitar 60 meter kubik kayu olahan dari lokasi.

Pengungkapan bermula saat Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara di kawasan konservasi tersebut. Dari pemantauan, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar.

Tim kemudian bergerak ke lokasi di wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Petugas mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).

Sejumlah orang lainnya melarikan diri saat penyergapan dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas pembalakan liar tersebut diduga telah berlangsung berulang selama sekitar dua bulan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” tegas Hari.

Menurut Hari, dugaan aktivitas yang berlangsung selama sekitar dua bulan dengan temuan kayu mencapai 60 meter kubik menunjukkan perkara tersebut perlu dikembangkan lebih jauh.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.

 

 

 

 

Belum Dikaitkan dengan Kebakaran

 

Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan pembalakan liar. Belum ada kesimpulan yang menghubungkan aktivitas tersebut dengan kebakaran hutan yang sebelumnya dilaporkan terjadi di kawasan yang sama.

SM Kerumutan merupakan salah satu kawasan konservasi penting yang menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan gangguan terhadap kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengancam ekosistem dan habitat satwa.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Januanto.

Menurutnya, perlindungan kawasan perlu diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat sekitar.

“Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” ujarnya.

Keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengamanan SM Kerumutan akan terus diperkuat. Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya