Liputan6.com, Jakarta - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial RR usai melakukan pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dan membawa kabur belasan logam mulia dan emas di sebuah rumah di Jalan Waru, Sukmajaya, Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan telah menangkap tersangka RR usai melakukan pencurian di rumah korban di wilayah Sukmajaya.
Advertisement
Sebelumnya, korban melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan sehingga kehilangan logam mulia dan emas pada Selasa (18/8/2026), sekitar pukul 04.30 WIB.
"Tersangka satu orang sudah kami tangkap setelah korban memberikan laporan dan kami melakukan penyelidikan," ujar Hendra, Jumat (21/8/2026).
Kejadian berawal saat korban bersama keluarga melakukan perjalanan pulang kampung ke wilayah Semarang pada Jumat (14/8/2026). Usai melakukan perjalanan mudik dan kembali ke rumah, salah satu saksi curiga melihat kursi meja makan sudah berada di kamar dan hordeng jendela kamar berantakan.
"Saksi memberitahu kejadian tersebut kepada korban dan langsung mengecek lemarinya yang ada di kamarnya. Saksi melihat perhiasan berbentuk logam mulia, gelang, dan kalung emas sudah hilang," jelas Hendra.
Mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri, korban langsung melakukan pengecekan CCTV dan melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Sukmajaya. Usai menerima laporan, Polsek Sukmajaya langsung mendatangi lokasi pencurian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari keterangan korban serta rekaman CCTV, Tim Opsnal gabungan mendapatkan petunjuk tersangka pencurian," terang Hendra.
Adapun barang milik korban yang hilang berupa 11 logam mulia, dua buah kalung, dan tiga buah gelang emas. Setelah dilakukan pencocokan dengan rekaman CCTV, diketahui tersangka pencurian merupakan tetangga korban.
"Tim Opsnal gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka RR di tempat kosnya," ucap Hendra.
Pemeriksaan
Hendra mengungkapkan, tersangka RR yang telah ditangkap langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dan menjual logam mulia serta emas milik korban.
"Tersangka mengakui sebagian emas hasil curian telah dijual ke toko emas di Jalan Raya Margonda dan sisanya masih ada dalam penguasaan tersangka," ungkap Hendra.
Hasil penjualan logam mulia milik korban digunakan tersangka untuk membeli handphone dan motor. Selain itu, polisi turut menemukan satu lembar kuitansi hasil penjualan emas dengan nilai mencapai Rp 77.282.055.
"Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara," pungkas Hendra.