Kemendagri Dorong Digitalisasi Verifikasi Bansos lewat IKD

Digitalisasi perlindungan sosial dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) memangkas proses verifikasi data penerima bansos dari ratusan hari menjadi hitungan menit.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 14 Agustus 2026, 19:01 WIB
Dukcapil mendorong penerapan skema jemput bola. Jaringan agen pelayanan akan diterjunkan untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran melalui IKD.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap proses verifikasi pendaftaran bantuan sosial kini dapat dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit melalui digitalisasi perlindungan sosial dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Subdirektorat Tata Kelola dan SDM TIK Ditjen Dukcapil Kemendagri, Indersan, mengatakan digitalisasi tersebut memangkas proses verifikasi yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 200 hari.

"Melalui digitalisasi perlindungan sosial, proses pendaftaran dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih efektif dengan memanfaatkan IKD," ungkap Indersan dalam kegiatan Rebranding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Anggota Komisi II DPR RI Ishak Mekki di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Kamis (13/8/2026).

Menurut Indersan, percepatan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Sistem tersebut juga diharapkan memperkuat integrasi data sekaligus mengurangi persoalan dalam penyaluran bansos.

"Hal ini diharapkan dapat memperkuat integrasi data sekaligus mengurangi berbagai persoalan seperti data penerima yang tidak terbarui, data ganda, maupun ketidaktepatan sasaran," tambahnya.

Berdasarkan data statistik per 11 Agustus 2026, baru 49.398 Kartu Keluarga (KK) atau sekitar 8,88 persen yang terdaftar dalam sistem pendaftaran bantuan sosial digital dari total 556.383 KK di Kota Palembang.

Melihat masih besarnya jumlah warga yang belum terjangkau layanan tersebut, Ditjen Dukcapil mendorong penerapan skema jemput bola. Jaringan agen pelayanan akan diterjunkan untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran melalui IKD.

Ditjen Dukcapil menilai pendaftaran berbasis portal digital dapat memperluas akses masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penyaluran bantuan sosial.

 

Komisi II Soroti Akurasi Data Bansos

Anggota Komisi II DPR RI Ishak Mekki mengatakan digitalisasi verifikasi bansos perlu didukung dengan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan IKD dapat membantu mengatasi berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan.

Ia menyoroti masih adanya penerima bantuan yang tercatat ganda, warga yang sudah tidak memenuhi kriteria tetapi masih menerima bantuan, serta masyarakat yang sebenarnya berhak tetapi belum mendapatkan bantuan.

Persoalan juga dapat muncul akibat data penduduk yang telah meninggal atau berpindah domisili tetapi belum diperbarui.

"Pemadanan dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Integrasi dan kolaborasi antar pihak menjadi sangat penting untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat," ujar Ishak.

Kegiatan tersebut dibuka Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Palembang Sulaiman Amin. Dalam kegiatan itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik, khususnya program perlindungan sosial.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya