Hamil, Status BPJS Wiwik Tiba-tiba Tercatat Sudah Meninggal

Masih Hidup dan Tengah Hamil, Warga Lampung Kaget Namanya Tercatat Sudah Meninggal di BPJS

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 21 Agustus 2026, 15:32 WIB
Perempuan hamil, bernama Wiwik di Lampung Selatan kaget namanya tercatat telah meninggal di data BPJS Kesehatan. (Liputan6/Ardi Munthe)

Liputan6.com, Jakarta - Kisah tak biasa dialami Wiwik Kusumawati, warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Saat tengah mengandung anak keduanya, status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya justru tercatat sebagai peserta yang telah meninggal dunia.

Kejadian tersebut diketahui ketika Wiwik hendak berobat ke sebuah klinik karena mengalami mual. Saat petugas memeriksa kepesertaannya, kartu BPJS milik Wiwik disebut sudah tidak aktif karena dalam sistem tercatat sebagai orang yang telah meninggal.

Suami Wiwik, Andi Saputra, mengatakan kepesertaan BPJS istrinya terakhir digunakan sekitar Juni 2020. Setelah itu, kartu tersebut tidak pernah lagi digunakan.

"Baru beberapa bulan lalu ketika istri saya merasa mual dan berobat ke klinik, ternyata status BPJS-nya dinyatakan sudah meninggal," kata Andi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Andi kemudian berusaha mencari tahu penyebab status kepesertaan istrinya berubah menjadi meninggal. Ia beberapa kali mendatangi kantor BPJS Kesehatan hingga akhirnya diarahkan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Dari penelusuran tersebut, keluarga mendapat informasi bahwa data kependudukan dan kepesertaan BPJS milik Wiwik diduga digunakan untuk pelayanan seorang pasien lain yang mengalami kecelakaan pada 2024.

Menurut Andi, data istrinya digunakan pasien tersebut saat mendapatkan pelayanan di RSUD Abdul Moeloek. Pasien itu kemudian meninggal dunia sehingga data Wiwik ikut tercatat dalam sistem sebagai orang yang telah meninggal.

"Data istri saya digunakan orang lain di Rumah Sakit Abdul Moeloek. Kami tidak pernah menggunakan lagi BPJS itu, apalagi meminjamkan data kepada orang lain," ungkapnya.

 

Temukan Sejumlah Kejanggalan

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan saat mengurus administrasi di kantor pelayanan BPJS Kesehatan . (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Andi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang berkaitan dengan pasien tersebut.

Salah satunya terdapat pada surat pernyataan kematian. Dalam dokumen itu tercantum nama suami yang sama dengannya, yakni Muhammad Andi Saputra. Namun, tanggal lahir dan tanda tangan yang tercantum berbeda.

"Nama suaminya memang sama, Muhammad Andi Saputra. Tetapi tanggal lahirnya bukan tanggal lahir saya. Tanda tangannya juga bukan tanda tangan saya," katanya.

Keanehan lain terdapat pada kronologi kecelakaan. Dalam dokumen disebutkan pasien mengendarai sepeda motor sebelum mengalami kecelakaan.

Andi membantah keterangan tersebut karena istrinya disebut tidak bisa mengendarai sepeda motor.

"Di kronologinya disebutkan istri saya mengendarai kendaraan roda dua, kemudian mengalami kecelakaan. Padahal istri saya tidak bisa mengendarai sepeda motor," ucapnya.

Alamat yang tercantum dalam dokumen juga disebut tidak sesuai dengan tempat tinggal Wiwik di Dusun III Kertosari, Desa Tanjungsari, Lampung Selatan.

"Alamat yang tertulis juga bukan alamat kami. Jadi dari dokumen itu saja sudah ada beberapa hal yang berbeda," ujar Andi.

 

Keluarga Diminta Bayar Rp5,7 Juta

Persoalan tersebut semakin rumit setelah keluarga mengaku diminta membayar sekitar Rp5,7 juta berkaitan dengan klaim pelayanan pasien yang menggunakan data Wiwik.

Andi mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, terdapat dana klaim yang harus dikembalikan kepada BPJS Kesehatan. Keluarga kemudian disebut diminta menanggung sekitar Rp5,7 juta.

"Terakhir pihak rumah sakit menyarankan kami membayar klaim sekitar Rp5,7 juta. Alasannya karena pihak rumah sakit juga harus membayar ke BPJS sekitar Rp35 juta," kata Andi.

Namun, Andi menolak permintaan tersebut. Ia menilai keluarganya tidak seharusnya dibebani biaya karena tidak pernah menggunakan ataupun memberikan data Wiwik kepada orang lain.

"Secara ekonomi kami juga tidak mampu. Kami merasa tidak pernah terlibat dan tidak tahu-menahu. Masa orang lain yang melakukan, kami yang harus menanggung akibatnya?" bebernya.

Keluarga kini meminta agar status Wiwik segera dipulihkan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi.

"Kami ingin data istri saya dipulihkan dan status kematiannya dicabut. Kami tidak mau menggunakan biaya pribadi karena kami merasa tidak melakukan kesalahan," kata Andi.

Andi mengatakan pihak BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan dan menyatakan siap membantu memulihkan kepesertaan istrinya. Namun, proses tersebut masih membutuhkan dokumen dari RSUD Abdul Moeloek.

"BPJS sudah membantu semaksimal mungkin untuk mengaktifkan kembali data kami. Tetapi BPJS tidak bisa langsung mengaktifkan karena harus ada surat dari Abdul Moeloek," terangnya.

Menurut Andi, surat tersebut diperlukan untuk mencabut pencatatan kematian Wiwik. Setelah pencatatan tersebut dicabut, klaim yang sebelumnya dibayarkan BPJS atas pasien yang menggunakan data Wiwik juga harus dikembalikan.

"BPJS menjelaskan, kalau surat kematiannya dicabut, klaim yang sudah diambil dari BPJS harus dikembalikan. Jadi rumah sakit perlu mengeluarkan surat pencabutan itu," katanya.

Andi juga meminta penjelasan mengenai keberadaan jenazah pasien yang menggunakan data istrinya. Ia ingin mengetahui identitas sebenarnya pasien tersebut agar persoalan penggunaan data dapat ditelusuri.

"Kami ingin tahu sebenarnya jenazah itu dibawa ke mana. Kami ingin menelusuri siapa orang yang menggunakan data istri saya, tetapi informasi itu belum kami dapatkan," ujarnya.

 

Klarifikasi Pihak RSUD

Keluarga Wiwik berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang. Terlebih, Wiwik saat ini tengah menjalani kehamilan anak keduanya dan membutuhkan kepastian agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan melalui BPJS.

"Kami hanya ingin data istri saya dipulihkan. Kami tidak pernah memberikan data kepada siapa pun dan tidak pernah terlibat dalam penggunaan data tersebut," ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Desy Yuanita, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut.

"Terima kasih, sudah dikirim teman-teman juga. Dibahas tim investigasi dulu," kata Desy saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Hingga berita ini ditulis, pihak rumah sakit masih melakukan pembahasan dan investigasi untuk menelusuri persoalan penggunaan data tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya