Yuwanky, Bandar Narkoba Pemilik Planet Batam Kabur ke Singapura

Yuwanky telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 21 Agustus 2026, 10:04 WIB
Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang diduga menjadi bandar narkoba (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, polisi kini memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang diduga menjadi bandar narkoba.

Yuwanky telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia diduga melarikan diri ke Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Yuwanky diduga menyediakan berbagai jenis narkotika di THM Planet Batam bersama Basri.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, Jumat (21/8/2026).

Eko menyebut saat ini Yuwanky sudah berada di Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu pria tersebut dengan menggandeng Divhubinter Polri dan Interpol.

“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ujarnya.

Dalam daftar pencarian orang yang diterbitkan Bareskrim Polri, Yuwanky tercatat sebagai laki-laki berusia 67 tahun. Dia lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959.

Yuwanky memiliki ciri fisik berupa rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit putih. Tinggi dan berat badannya tidak tercantum dalam dokumen DPO tersebut.

Dalam dokumen itu, Yuwanky diburu karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa narkotika. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas di HH Club dan Planet 3 di Kompleks Nagoya City Centre, Batam.

Basri Lewaimang Ditangkap

Pelarian Basri Lewaimang, bandar narkoba yang juga diduga menjadi koordinator tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepulauan Riau, berakhir di Malaysia. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia. Basri diduga berperan sebagai koordinator peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, Basri diduga mengatur peredaran narkotika di Planet 1, Planet 2, dan HH Club.

Basri kini menjalani pemeriksaan. Saat ditangkap, polisi menyita dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan narkotika.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya