Kementerian Kehutanan menyelidiki kebakaran kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kebakaran yang terjadi sejak 26 Juli 2026 tersebut telah berhasil dikendalikan setelah melibatkan Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH.
Setelah api berhasil dikendalikan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, melakukan verifikasi lapangan untuk mencari titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan.
Dari hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang. Namun, Kementerian Kehutanan masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera juga telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya.
Tim turut memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan tengah dalam proses penyelidikan.
Kemenhut Ingatkan Pemegang Izin
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kebakaran di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk memperkuat perlindungan areal kerja, terutama selama periode rawan kebakaran.
Menurutnya, kondisi musim kemarau dan El Niño meningkatkan risiko kebakaran sehingga perusahaan pemegang izin harus meningkatkan kesiapsiagaan.
“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan areanya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak,” tegasnya.
Dwi menegaskan penegakan hukum akan dilakukan apabila penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, maupun ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran.
“Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” ujarnya.
Sinergi Berbagai Pihak
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam mengendalikan kebakaran sehingga api tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.
"Kolaborasi yang baik antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan. Namun demikian, upaya pemadaman harus berjalan seiring dengan penegakan hukum," kata Hari.
Dia memastikan penyebab kebakaran akan didalami untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan pencegahan dan penanganan karhutla menjadi bagian dari kewajiban pemegang izin kehutanan.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap areal perizinan untuk mencegah kebakaran meluas dan memastikan kewajiban perlindungan hutan dijalankan.