Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR memasuki tahap finalisasi pembahasan status kepegawaian bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga skema pengangkatan menjadi PNS, termasuk bagi guru madrasah negeri dan guru Taman Kanak-Kanak (TK).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPR RI setelah menerima derasnya aspirasi terkait kejelasan karier para guru. Langkah ini ditindaklanjuti melalui serangkaian rapat koordinasi intensif bersama kementerian terkait.
Advertisement
"DPR sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," ujar Dasco kepada wartawan usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip dari situs DPR, Kamis (20/8/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa agenda diskusi lintas lembaga ini telah berada di tahap akhir. Cakupannya meliputi kepastian guru PPPK paruh waktu, mekanisme jalur PNS bagi PPPK penuh waktu, hingga para pengajar di bawah lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan TK.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," katanya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan bahwa tahap finalisasi ini berhasil dicapai usai melalui proses penyelarasan data. Menurutnya, pembenahan tata kelola kepegawaian guru memerlukan pemetaan cermat lintas instansi, baik dari sisi kebutuhan riil tenaga pengajar maupun daya dukung anggaran negara.
"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita membutuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," ujar Prasetyo.
Solusi Masalah Kepegawaian
Prasetyo mengungkapkan, kolaborasi eksekutif dan legislatif ini telah melahirkan kesepahaman bersama mengenai arah solusi masalah kepegawaian tersebut. Salah satu poin utamanya adalah pengangkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," katanya.
Tak berhenti di situ, peluang karir yang lebih luas juga dibuka bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu untuk dapat melangkah ke jenjang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.
Alih Status Kepegawaian Guru Jadi Pegawai Pusat
Kesepakatan ini juga mencakup alih status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Prasetyo menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk terus menuntaskan berbagai permasalahan kepegawaian yang kerap dikeluhkan para tenaga pendidik.
"Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujarnya.
DPR RI memastikan bakal terus mengawal proses transisi ini hingga tuntas melalui fungsi pengawasannya. Langkah sistematis ini diharapkan mampu memberikan kepastian status kerja sekaligus memenuhi ketimpangan kebutuhan guru di berbagai daerah secara bertahap.