Nasib 541 Ribu PPPK Terjawab, Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun

Pemerintah sediakan Rp 31 triliun untuk tingkatkan status 541 ribu PPPK paruh waktu. Simak skema dan kepastian jalurnya.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 20 Agustus 2026, 15:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperjelas nasib ribuan tenaga pendidik di tanah air. Dana segar sebesar kurang lebih Rp 31 triliun telah disiapkan untuk mendukung skema pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kepastian penyediaan anggaran jumbo tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp 31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/8/2026).

Purbaya menjamin pengalokasian dana ini dirancang dengan matang, sehingga tidak akan mengganggu postur atau mengubah target defisit RAPBN 2027 yang dipatok pada angka 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Langkah transisi status kepegawaian ini rencananya tidak dijalankan sekaligus, melainkan dieksekusi secara bergelombang. Sebagian proses ditargetkan rampung dalam kurun satu tahun, sementara sisanya diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.

"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," ujar Bendahara Negara tersebut.

Pada fase awal pelaksanaan, diperkirakan ada sebanyak 541 ribu PPPK yang akan diprioritaskan untuk beralih status menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.

Kesepakatan dengan DPR

PPPK Sekolah Rakyat akan menjalani seleksi berbasis CAT. (Foto: BKN)

Kebijakan strategis ini berakar dari kesepakatan bersama hasil rapat antara jajaran eksekutif dan legislatif DPR RI. Hal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada kesempatan konferensi pers sebelumnya. 

Dalam skema tersebut, para guru yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu bakal diangkat secara resmi menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi pendidik yang sudah berstatus PPPK penuh waktu, pemerintah membuka pintu kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027.

Guna memastikan proses berjalan mulus dan tepat sasaran, saat ini pemerintah terus mematangkan sinkronisasi data kepegawaian para guru dari berbagai kualifikasi status tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya