Wanita Tak Berdaya Dijambak, Dipukul hingga Diseret di Jalanan

Pemicunya persoalan asmara.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 19 Agustus 2026, 18:30 WIB
Viral Wanita Diseret dan Dipukuli di Muka Umum (Foto: Tangkapan Layar)

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial EFS (21) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial EW (23) di ruang publik. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.

Aksi beringas pelaku sempat terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial, memicu keresahan publik dengan narasi seorang perempuan diseret di jalanan.

Menanggapi video viral tersebut, Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak melakukan penyisiran informasi di dunia maya. Berbekal temuan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Anci Sinaga, langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mendeteksi persembunyian pelaku dan meringkus EFS pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekira pukul 00.35 WIB tanpa perlawanan berarti. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kantor polisi, tersangka EFS mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat menjambak rambut korban, memukul, hingga menyeret korban di muka umum karena didorong emosi akibat kecemburuan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta keterangan Kepling yang menyatakan bahwa tersangka EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban," jelas AKP Agus, Rabu (19/8/2026).

 

Tersangka Positif Narkoba

Viral Wanita Diseret dan Dipukuli di Muka Umum (Istimewa)

Selain mendalami motif asmara di balik penganiayaan ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga melakukan serangkaian pemeriksaan medis, termasuk tes urine terhadap tersangka EFS.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, terungkap fakta tambahan yang mencengangkan. Tersangka EFS dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh zat adiktif saat melakukan aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, tersangka EFS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

AKP Agus menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk aksi kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama yang meresahkan warga di ruang publik maupun media sosial.

"Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya