Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Gagal

Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah gagal. Setelah ini, mediator akan segera membuat laporan resmi kepada majelis hakim.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 19 Agustus 2026, 13:46 WIB
Ruben Onsu - © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Liputan6.com, Jakarta - Upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal karena tidak adanya titik temu antara kedua pihak.

Masalah utama kegagalan ini adalah tidak adanya kesepakatan mengenai hak asuh dan waktu pertemuan dengan anak-anak. Pihak Ruben tetap ingin mengikuti aturan yang sudah tertulis sebelumnya tanpa ada syarat tambahan.

"Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari Rabu (19/08/2026).

Setelah mediasi ini dinyatakan gagal, mediator akan segera membuat laporan resmi kepada majelis hakim. Hal ini dilakukan agar perkara pokok bisa segera disidangkan dalam waktu dekat sesuai jadwal pengadilan.

"Iya, langsung ke persidangan di perkara pokoknya minggu depan. Nanti kita tunggu panggilan dari pengadilan. Karena kan nanti mediator kan harus membuat laporan kepada majelis hakim yang memegang perkara itu, apa hasil mediasinya. Gagal, kemudian kenapa gagalnya," kata Minola.


Pemanggilan Kembali

Minola menjelaskan bahwa pihak pengadilan akan mengatur kembali jadwal pemanggilan untuk para pihak. Keputusan ini diambil setelah mediator menilai tidak ada lagi kemungkinan damai di meja mediasi.

"Nanti setelah itu baru paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membuat panggilan kapan persidangan berikutnya. Tentu akan koordinasi juga jadwalnya dengan majelis hakim," katanya.


Mediator Bersifat Netral

Dalam proses mediasi, pihak mediator bersikap netral dan tidak bisa memaksakan kehendak salah satu pihak. Karena tidak ada persetujuan untuk mengubah kesepakatan lama, maka kasus ini pun berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

"Mediator ini kan bukan orang yang menghakimi perkara ini. Dia harus di posisi netral. Jadi dia tidak boleh sekarang mengatakan kamu salah kamu benar," pungkas Minola.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya