Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan biawak hidup melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku sorang warga negara Korea berinisial JJ (25). Dia diamankan saat hendak terbang menuju Seoul.
Penindakan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Advertisement
"Petugas menemukan delapan ekor biawak hidup di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa tersebut terdiri atas enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii),"ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Senin (17/8/2026).
Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam koper. Biawak-biawak tersebut dibungkus menggunakan kantong kain sebelum dimasukan ke dalam bagasi.
Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman,"ujar Januanto.
Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memasok satwa di Indonesia hingga tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Langkah tersebut penting karena kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional menunjukkan adanya pola perdagangan yang tidak berhenti pada pelaku yang membawa satwa keluar Indonesia.
“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara, respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional," ujarnya.
Pengungkapan delapan biawak di Bandara Soekarno-Hatta menambah panjang daftar kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional.
Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kementerian Kehutanan telah menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik rawan dalam perdagangan ilegal satwa liar Indonesia.
Karena itu, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pelaku di pintu keluar negara, tetapi juga membongkar rantai perdagangan sejak satwa diperoleh dari sumbernya.
Sementara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional.
“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” tegas Aswin.
Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi penting karena perdagangan satwa liar dapat melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari perburuan atau pengambilan satwa dari habitat, pengumpulan, perdagangan, pengangkutan, hingga pengiriman lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.